Kemenag Akan Upayakan Membayar Tukin Guru Madrasah

KEMENAG AKAN UPAYAKAN MEMBAYAR TUKIN GURU MADRASAH 

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Pendidikan Islam meminta kepada 120 ribu guru madrasah di seluruh Indonesia untuk tidak galau, resah dan khawatir soal pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin).


"Kami optimis tahun 2019, pembayaran Tukin untuk lebih dari 120 ribu guru madrasah sudah sanggup dilaksanakan. Kemenag akan terus perjuangkan Tukin guru madrasah apalagi sudah disepakati oleh Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI. Saat ini sudah di Kemenkeu dan Bappenas," kata Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno ketika konferensi pers di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (14/09).

Menurut Suyitno, sejatinya pemberian kinerja seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapat pemberian profesi guru atau sertifikasi. Besarannya setiap guru berbeda-beda tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya, menyerupai muda, madya dan utama. Namun semenjak tahun 2020 dana pemberian tersebut belum sanggup dicairkan.

Tukin itu sendiri, lanjut Suyitno, beralas payung aturan yakni Perpres 154/2020 dan Peraturan Menteri Agama No29 tahun 2020. Menurut peraturan tersebut, pemberian kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidikan dibayarkan sebesar 100 persen dari kelas jabatannya.

"Para guru tidak usah resah dan khawatir sehingga tahapannya sanggup kita lalui dengan sabar," ujarnya. 

Anggaran Tukin Rp2,9 triliun tersebut pada Mei 2020 kemudian sudah dikirim oleh Menteri Agama kepada Kementerian Keuangan sebagai ajuan APBN 2019. Usulan ini kemudian menjadi pecahan dari ajuan pemanis anggaran secara umum Rp5,4 triliun untuk Kemenag tahun 2019, ungkapnya didampingi Kasubag TU Direktorat Guru Tenaga Kependidikan, Sidik Sisdianto.

Suyitno menambahkan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menunjukkan perhatian khusus terkait Tukin guru madrasah dengan melaksanakan pemantauan pribadi dari progres report penanganan Tukin ini.

"Ini semata-mata lantaran memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu sehingga Tukin untuk sekitar 120.755 guru PNS Kemenag itu status anggarannya masih diproses.Sekali lagi kami meminta para guru tidak khawatir lantaran prosedur yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya sanggup dipertangungjawabkan," tegas Suyitno.

Suyitno juga menjelaskan mengapa semenjak tahun 2020 anggaran Tukin untuk guru PNS belum final meski telah melewati aneka macam tahapan salah satunya disebabkan oleh konsennya Kemenag ketika itu pada pembayaran inpasing terhutang untuk guru non PNS yang anggarannya mencapai Rp4,6 triliun. 

Usai pelaksanaan pembayaran inpasing tersebut, pada 2020 Kemenag kemudian melaksanakan pendataan untuk memastikan berapa guru yang bersertifikasi dan belum supaya sanggup mengajukan anggaran yang valid. 

"Setelah sanggup data by name dan adress maka dilakukan verifikasi internal. Kemudian Menag bersurat ke Kemenkeu, Bappenas dilanjutkan dengan rapat Komisi VIII dewan perwakilan rakyat dan disepkati penambahan anggaran untuk 2019 bagi guru PNS Kemenag sebesar Rp2,9 triliun. Tukin ini lebih pada kesejahteraan guru yang diatur pemerintah. Kemenkeu sangat kooporatif, jadi tidak ada alasan bagi guru untuk resah dan resah," tandas Suyitno.


= Baca Juga =



Related : Kemenag Akan Upayakan Membayar Tukin Guru Madrasah

1 Komentar untuk "Kemenag Akan Upayakan Membayar Tukin Guru Madrasah"

Janjinya sudah lewat 2019 apa masih ada harapan untuk 2020,tolong dipertegas iya atau tidak

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)