Kemdikbud Menetapkan Calon Guru Minimal Ber-Ipk 3,00

WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID –Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan, mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus mempunyai nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.

Disampaikan oleh Direktur Pembelajaran Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdikbud Paristiyanti Nurwardani, kebijakan ini bertujuan untuk menghasilkan guru profesional dengan kualitas yang baik.

"Hanya teman-teman yang mempunyai IPK 3,00 ke atas yang boleh daftar (PPG Prajabatan)," ujar Paristiyanti di Kantor Kemdikbud Jakarta, dalam aktivitas `MoU Konsorsium Penyelenggara PPG`.
Seleksi PPG Prajabatan yang digelar November ini pun akan dilaksanakan secara ketat. Selain Tes Administrasi, Tes Bakat, dan Tes Minat, pemerintah juga memutuskan Tes Panggilan Jiwa.

"(Tes) Panggilan Jiwa ini apakah betul mereka panggilan jiwanya untuk profesional dalam mencapai SDM Unggul Indonesia Maju," terang Paristiyanti.

Untuk menjaga supaya tidak ada kelebihan jumlah guru profesional, Kemdikbud membatasi kuota penerimaan PPG Prajabatan di masing-masing forum pendidikan tenaga kependidikan (LPTK).


Setidaknya, terdapat 63 LPTK negeri maupun swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara PPG Prajabatan, dengan kuota keseluruhan mencapai 12.225.

"Daripada nanti kelebihan kuota, kami menyiapkan guru profesional sesuai kebutuhan yang disampaikan teman-teman melalui GTK. Guru Sekolah Menengah kejuruan yang kurang 183 ribu itu di mana saja. Kita mendapatkan di situ, di kawasan yang memang kekurangan guru. Di kawasan yang tidak kekurangan guru kami tidak buka," terang dia.
Paristiyanti menambahkan, PPG Prajabatan menurut kuota juga bertujuan untuk pemerataan distribusi guru, adalah dengan mendekatkan sekolah-sekolah yang kekurangan guru dengan para calon guru.

"Jadi jika kini yang kurang kan guru SD. Nah 271ribu itu di mana saja. Kalau di seluruh Indonesia, jadi kita buka PPG PGSD di seluruh Indonesia," tandas dia.

Sumber :jurnas.com

Demikian informasi dan informasi terkini yang sanggup kami sampaikan. Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di WWW.INFOKEMENDIKBUD.WEB.ID,  Kami senantiasa memperlihatkan informasi dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari banyak sekali sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Related : Kemdikbud Menetapkan Calon Guru Minimal Ber-Ipk 3,00

0 Komentar untuk "Kemdikbud Menetapkan Calon Guru Minimal Ber-Ipk 3,00"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)