|
Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran Pelajaran 2020-2019 diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2323 Tahun 2019 tanggal 25 April 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah Dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2020-2019.
Dalam Petunjuk Teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran Pelajaran 2020-2019, terdapat Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2020/2019 dan Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2020/2019.
Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2020-2019, sesuai buku Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) Tahun Pelajaran 2020-2019 yaitu sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah mempunyai izin operasional.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs dan MA dicetak bolak-balik, data Siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, disi oleh panitia yang menetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan mcnggunakan tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
5. Penulisan bIango ijazah dilakukan sesegara mungkin sehabis satuan pendidikan mendapatkan blangko ijazah dan Kabupaten/Kota/Provinsi Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada akseptor didik yang berhak mendapatkan ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalarn penulisan blangko Ijazah dihentikan dicoret, ditimpa, atau di tipe.ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blangko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah alasannya yaitu rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai informasi program yang ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Descmber 2019 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan informasi program pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
10.Jika terjadi kekurangan bIango Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazab ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-Iambatnya tanggal 30 November 2019.
Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA 2020/2019 terdiri dari Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah RA tahun pelajaran 2020/2019, Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah MI MTS dan MA tahun pelajaran 2020/2019 bab depan, dan Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Ijazah MI MTS dan MA tahun pelajaran 2020/2019 bab belakang.
|
Lebih lengkap silahkan download dan baca Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2020-2019 serta Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2020-2019. ----Link DOWNLOAD DISINI-----
Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis – Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA (Madrasah – Kemenag) 2020-2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (Kemenag) Tahun 2019"