Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Presiden Repubuk Indonesia,
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya insan Indonesia, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
1. Para Menteri Kabinet Kerja;
2. Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi; dan
3. Para Gubernur; Untuk
PERTAMA
1 mengambil langkah-langkah yang diharapkan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi Sekolah Menengah kejuruan guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya insan Indonesia; dan
2. menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan Sekolah Menengah kejuruan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masingmasing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
Berikut ini isi lengkap Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2020: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Download Instruksi Presiden (Inpres) No: 9 Tahun 2020: Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (Klik Disini)
0 Komentar untuk "Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 9 Tahun 2020 Wacana Revitalisasi Smk"