Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan menurut tupoksinya. Oleh alasannya itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal standar pengelolaan sekolah, mencakup (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem isu sekolah.
Penilaian kinerja kepala sekolah dilaksanakan menurut tupoksinya. Oleh alasannya itu, tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas.
Tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal standar pengelolaan sekolah, mencakup (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan planning kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem isu sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
a. Usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. Peningkatan kualitas sekolah/madrasah menurut 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Berikut Tupoksi Kepala Sekolah selengkapnya :
A. Perencanaan Program
1. Merumuskan, menetapkan, dan berbagi visi sekolah.
2. Merumuskan, menetapkan, dan berbagi misi sekolah.
3. Merumuskan, menetapkan, dan berbagi tujuan sekolah.
4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5. Membuat perencanaan jadwal induksi.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1. Menyusun pedoman kerja;
2. Menyusun struktur organisasi sekolah;
3. Menyusun jadwal pelaksanaan acara sekolah per semester dan Tahunan;
4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memperlihatkan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan acara ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melaksanakan pelatihan prestasi unggulan; e. melaksanakan pelacakan terhadap alumni;
5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan acara pembelajaran;
6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Mengelola sarana dan prasarana;
8. Membimbing guru pemula;
9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11. Memberdayakan kiprah serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12. Melaksanakan jadwal induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
1. Melaksanakan jadwal supervisi.
2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3. Melaksanakan penilaian dan pengembangan KTSP
4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Menyiapkan kelengkapan legalisasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan kiprah kepemimpinan sebagai berikut :
1. Menjabarkan visi ke dalam misi sasaran mutu;
2. Merumuskan tujuan dan sasaran mutu yang akan dicapai;
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4. Membuat planning kerja strategis dan planning kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6. Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7. Berkomunikasi untuk membuat pertolongan intensif dari orang renta peserta didik dan masyarakat;
8. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan memakai sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan arahan etik;
9. Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10. Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11. Melaksanakan dan merumuskan jadwal supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
13. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan jadwal pembelajaran yang aman bagi proses mencar ilmu peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15. Menjamin administrasi organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk membuat lingkungan mencar ilmu yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16. Menjalin kolaborasi dengan orang renta peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18. Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19. Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20. Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan jadwal induksi di sekolah dan dokumen terkait ibarat KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, mekanisme keamanan sekolah;
21. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23. Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24. Menjadi pembimbing, bila pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25. Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait bila tidak mempunyai pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak sanggup menjadi pembimbing;
26. Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27. Memantau kinerja guru pembimbing dalam melaksanakan pembimbingan;
28. Melakukan observasi acara mengajar yang dilakukan guru pemula dan memperlihatkan masukan untuk perbaikan;
29. Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memperlihatkan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan iman yang diberikan kepadanya;
32. Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33. Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan jadwal pembelajaran yang aman bagi proses mencar ilmu peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34. Menjamin administrasi organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk membuat lingkungan mencar ilmu yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35. Menjalin kolaborasi dengan orang renta peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36. Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37. Mendelegasikan sebagian kiprah dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem isu sekolah perlu:
1. Menciptakan atmosfer akademik yang aman dengan membangun budaya sekolah untuk membuat suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran perihal arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2. Melakukan penataan kiprah dan tanggung jawab yang terang bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3. Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4. Didukung oleh penerapan tik dalam administrasi sekolah;
5. Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan mempunyai tingkat sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan eksistensi forum dengan melaksanakan sosialisasi kepada semua pihak untuk memperlihatkan isu dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh pertolongan secara maksimal;
7. Penguatan administrasi sekolah dengan melaksanakan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8. Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan banyak sekali pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9. Meminimalkan persoalan yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi banyak sekali kemudahan (perangkat keras dan lunak) administrasi sekolah, semoga implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Demikian Tupoksi Kepala Sekolah admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah, semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Tupoksi (Tugas Pokok Dan Fungsi) Kepala Sekolah"