Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah yakni guru yang diberi kiprah komplemen untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
Pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala sekolah yakni guru yang diberi kiprah komplemen untuk memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), SD Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah . Kepala Sekolah diperlukan melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya untuk menyebarkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan berhubungan dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk membuat proses mencar ilmu mengajar.
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah, kepala sekolah mempunyai tanggung jawab sepenuhnya untuk menyebarkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan berhubungan dengan seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk membuat proses mencar ilmu mengajar.
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila :
1. Memiliki kejujuran dan integritas pribadi;
2. Mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
3. Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sanggup dikategorikan andal pada suatu bidang;
4. Berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
5. Memiliki standar yang tinggi dalam bekerja;
6. Memiliki motivasi yang berpengaruh untuk mencapai keberhasilan dengan standar kualitas yang tinggi;
7. Mencintai dan mempunyai sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam sikap profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/ pekerjaannya;
8. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);
9. Menjadi biro perubahan;
10. Memiliki instruksi etik, dan
11. Memiliki forum profesi.
Berikut Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional, Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
1. Kejujuran;
2. Kompetensi yang tinggi;
3. Harapan yang tinggi (high expectation);
4. Standar kualitas kerja yang tinggi;
5. Motivasi yang berpengaruh untuk mencapai tujuan;
6. Integritas yang tinggi;
7. Komitmen yang kuat;
8. Etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan);
9. Kecintaan terhadap profesinya;
10. Kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan
11. Memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Di samping itu, Iklim, suasana, dan dinamika sekolah mempunyai peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masing penerima didik mempunyai kesempatan yang optimal untuk menyebarkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa penerima didik mempunyai 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses mencar ilmu mengajar sanggup menghasilkan lulusan yang berkualitas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa penerima didik mempunyai 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis /Logis, Visual/Spasial, Musikal, Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal). Sistem Penjaminan mutu pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah proses mencar ilmu mengajar sanggup menghasilkan lulusan yang berkualitas. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Komentar untuk "Ciri-Ciri / Kriteria Kepala Sekolah Yang Profesional"