Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Mulai Tahun Pelajaran 2020/2020

Sahabat Operator Dapodikdas dan Dapodikmen yang berbahagia…

Berdasarkan surat edaran Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Nomor 16587/B/PTK/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Surat Edaran perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala P4TK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Kepala LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah), Kepala LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan), dan Kepala Sekolah TK, Kepala Sekolah SD/SDLB, Kepala Sekolah SMP/SMPLB, dan Kepala Sekolah SMA/SMALB/SMK di seluruh Indonesia dan SILN (Sekolah Indonesia Luar Negeri).

Berikut isi surat edaran Dirjen GTK tersebut selengkapnya :

Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 perihal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan surat edaran Mendikbud Nomor 0293/MPK.A/PR/2020 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik. Maka sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan untuk Tim Ad hoc yang tugasnya menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik.

Kami sampaikan bahwa semenjak ditetapkannya surat ini maka pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh sebab itu, aplikasi Padamu Negeri yang selama ini dipakai untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan acara yang mengatasnamakan pendataan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut disampaikan pula tembusan kepada : Sekretariat Jenderal Kemdikbud, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUDNI (Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal), Kepala PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan), Kepala Pustekom (Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan), dan Staf Khusus Mendikbud Bidang Pendidikan.

Baca juga : Tidak Ada Penjaringan Data Pendidikan Di Luar Dapodik

Demikian Sahabat share gosip perihal Surat Edaran Dirjen GTK perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai tahun pelajaran 2020/2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Satu Data Berkualitas…!

Sumber surat : Bpk. Yusuf Rokhmat

0 Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Gtk Perihal Penggunaan Dapodik Dalam Pendataan Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk) Mulai Tahun Pelajaran 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)