Berkenaan dengan banyaknya seruan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2020 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.
Isi Surat Edaran tersebut yakni bahwa,
· Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 wacana Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada dikala pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
· Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 wacana Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia mempunyai masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
· Dalam Pasal 305 karakter (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah mempunyai masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut sanggup Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyampaikan, bahwa
· Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebab mencapai Batas Usia Pensiun, sanggup diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada dikala pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
· Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS sebab mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Demikian kutipan Surat Eadaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2020 wacana Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun. Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Bkn Nomor D.26-30/V.1028/99 Wacana Klarifikasi Kala Kerja Dan Hak Pensiun"