Pedoman / Juknis Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 |
Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 perihal Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah memperlihatkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melakukan tugasnya sanggup diberikan penghargaan.
Aparatur Sipil Negara (ASN) ketika ini dihadapkan pada tantangan yang berat, di satu sisi harus bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan masyarakat, di sisi lain harus bisa menyesuaikan diri dengan dinamika zaman sejalan dengan masa industri 4.0. Dalam kondisi demikian, kiprah kita bersama yaitu mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional dan melayani.
Dalam rangka mendapat sosok ASN panutan yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat, diselenggarakan Anugerah ASN Tahun 2020 yang di dalamnya terdiri dari anugerah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan anugerah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif Tahun 2020
Ajang Anugerah ASN Tahun 2020 yaitu sebuah ikhtiar untuk menentukan dan mendapat sosok ASN panutan (role model) yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat. ASN terpilih ini kelak akan menjadi role model dan duta ASN yang bisa memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menorehkan prestasi dalam mengemban kiprah jabatan.
Anugerah ASN Tahun 2020 ini dibagi kedalam 2 (dua) kategori, yakni kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif. Untuk PPT Pratama Teladan kepesertaannya yaitu para PPT Pratama dan pola pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Berwenang (PyB). Sedangkan untuk PNS Inspiratif kepesertaanya terbuka untuk semua PNS dan pola pengusulannya dilakukan oleh instansi dan/atau warga masyarakat.
Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu melakukan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperlihatkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Sebagai pola dalam pelaksanaan Anugerah ASN tahun 2020, Kemenpan telah menerbitkan Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Semoga ajang Anugerah ASN tahun 2020 sanggup mendorong tumbuh kembangnya pegawai ASN yang patut dicontoh, serta sanggup melahirkan para pemimpin masa depan (The Future Leader) yang sanggup dijadikan teladan.
Link Download Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020 ----disini
0 Komentar untuk "Juknis (Pedoman) Anugrah Aparatur Sipil Negara (Asn) Tahun 2020"