Standar Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

Kepala sekolah profesional yaitu kepala sekolah yang melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

A. KUALIFIKASI

Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.

1.  Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah yaitu sebagai berikut:

a.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b.   Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.   c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.   Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau forum yang berwenang.

2.  Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

a.   Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru TK/RA;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3)   Memiliki akta kepala TK/RA yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

b.   Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SD/MI;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3)   Memiliki akta kepala SD/MI yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

c.   Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3)   Memiliki akta kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

d.   Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMA/MA;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
3)   Memiliki akta kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

e.   Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
3)   Memiliki akta kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

e.   Kepala SD Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) yaitu sebagai berikut:

1)   Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
3)   Memiliki akta kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

f.    Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri yaitu sebagai berikut:

1)   Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
2)   Memiliki akta pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
3)   Memiliki akta kepala sekolah yang diterbitkan oleh forum yang ditetapkan Pemerintah.

B. KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH / MADRASAH
NO.
DIMENSI KOMPETENSI
KOMPETENSI
1
Kepribadian
1.1. Berakhlak mulia, menyebarkan budaya dan tradisi budpekerti mulia, dan menjadi pola budpekerti mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
1.2 Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
1.3 Memiliki cita-cita yang besar lengan berkuasa dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
1.4 Bersikap terbuka dalam melakukan kiprah pokok dan fungsi.
1.5 Mengendalikan diri dalam menghadapi dilema dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
1.6 Memiliki talenta dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
2
Manajerial
2.1 Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk banyak sekali tingkatan perencanaan.
2.2 Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

2.3 Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.


2.4 Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

2.5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang aman dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
2.6 Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya insan secara optimal.

2.7 Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

2.8 Mengelola korelasi sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian pinjaman ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
2.9 Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
2.11. Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
2.12 Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
2.13 Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
2.14 Mengelola sistem warta sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan aktivitas dan pengambilan keputusan.
2.15 Memanfaatkan kemajuan teknologi warta bagi peningkatan pembelajaran dan administrasi sekolah/madrasah.
2.16 Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan aktivitas kegiatan sekolah/ madrasah dengan mekanisme yang sempurna
3
Kewirausahaan
3.1 Menciptakan penemuan yang berkhasiat bagi pengembangan sekolah / madrasah.
3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah / madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
3.3 Memiliki motivasi yang besar lengan berkuasa untuk sukses dalam melakukan kiprah pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
3.4 Pantang mengalah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi hambatan yang dihadapi sekolah/madrasah.
3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber berguru peserta didik.
4
Supervisi
4.1 Merencanakan aktivitas supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
4.2 Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan memakai pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
4.3 Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
5
Sosial
5.1 Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
5.2 Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
5.3 Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah / Madrasah selengkapnya pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

Related : Standar Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007

0 Komentar untuk "Standar Kepala Sekolah / Madrasah Menurut Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)