Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Mi, Mts, Ma Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Mekanisme pendataan Calon Peserta Un TP. 2020/2020 dan pengelolaan NISN pada madrasah (MI/MTs/MA) di tahun 2020 ketika ini menurut surat dari Dirjen Pendis Kemenag RI sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4390/P3/LL/2020, tanggal 2 Desember 2020, ihwal Pengelolaan NISN pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama :

1. Pendataan Calon Peserta Ujian Naslonal Tahun Pelajaran 2020/2020 pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (MI/MTs/MA) dilakukan melalui pendataan Calon Pesena Ujian Nasional yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), Baitbang Kemdikbud, berkoordinasi dengan Panitia Ujlan Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota yang selama ini sudah berjalan.

2.   Bagl siswa madrasah tingkat tamat (6 Ml, 9 MTs dan 12 MA) yang masih mengalami permasalahan NISN (belum memiiki NISN atau NISN tidak aktif), pada ketika pendataan Calon Peseta Ujian Nasional melalui pendataan Puspendik, tidak diwajibkan untuk mengisi kolom NISN. NISN siswa-siswa tersebut akan diajukan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) menurut pendataan Calon Peserta Ujian Nasional oleh Puspendik Bay siswa yang sudah mempunyai NISN, wajib mengisikan NISN-nya untuk menghindari pengajuan ulang NISN yang akan berakibat pada NISN ganda.

3.   Pengajuan NISN bagi siswa madrasah selaln tlngkat 6 MI, 9 MTs dan 12 MA akan dilakukan melalul prosedur pendataan EMIS Diljen Pendidikan Islam, berkoordinasi dengan PDSP Kemdikbud.

4.  Bagi siswa Iulusan madrasah (Ml/MTs) yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, pengajuan NISN siswa yang bersangkutan menjadi tanggungjawab sekolah/madrasah daerah melanjutkan pendidikannya ketika Ini. Jlka melanjutkan ke madrasah, pengajuan melalui pendataan EMIS. Jika melanjutkan ke sekolah di bawah naungan Kemdikbud, pengajuan melalui pendataan DAPODIK.

5.   Bagi siswa lulusan Madrasah Aliyah yang pada ketika lulus belum mempunyai NISN, penerbitan NISN-nya sanggup diajukan oleh madrasah asal.

6.   Pengajuan perubahan nama dan tanggal lahir pesena didik MI/MTs/MA yang telah rnemiliki NISN dilakukan oleh Operator Kantor Kemenag/Kabupaten/Kota, serta diveriļ¬‚kasi dan divalidasi oleh Operator  Kantor Wilayah Kemenag Propinsi melalui prosedur yang akan ditetapkan.

7.   Sebelum melaksanakan pengajuan perubahan, verifikasi dan validasi data NISN, Operator Kemenag Kabupaten/Kota dan Operator Kanwil Kemenag Propinsi diharuskan terdaftar pada Jaringan Pengelolaan Data Pendidlkan dengan mendaļ¬‚tarkan diri pada laman web : http:/sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi masing-masing.

8.   Untuk layanan Pengelolaan Data Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2020, Pusat Data dan Statistlk Pendidikan Kemdikbud menyediakan inforrnasi melalui laman : http://un.data.kemdikbud.go.id ,helpdesk ; Telp. 021-57904804; email : pdsp@kemdikbud.go.id

9.   Dimohon semoga Kepala Kanwil Kemenag Propinsi di seluruh Indonesia sanggup meneruskan informasl ini kepada para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/TOS, Kankemenag Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan MI/MTs/MA yang ada di wilayah kerjanya.

Download surat edaran ini dari usang SDM PDSP Kemdikbud pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi...!

Related : Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Mi, Mts, Ma Tahun 2020

0 Komentar untuk "Prosedur / Mekanisme Pendataan Calon Akseptor Un Mi, Mts, Ma Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)