Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah Sesuai 75 Tahun 2020

LARANGAN DAN KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH

Berdasarkan Pasal 12 dan 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah terdapat Larangan dan Kewajiban Komite Sekolah




Berdasarkan Pasal Pasal 12 Larangan Komite Sekolah dinyatakan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, materi ajar, perlengkapan materi ajar, pakaian seragam, atau materi pakaian seragam di Sekolah;
b. melaksanakan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas penilaian hasil berguru peserta didik secara pribadi atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik gres secara pribadi atau tidak langsung;
e. melaksanakan aktivitas lain yang mencederai integritas Sekolah secara pribadi atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati laba ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, kiprah dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melaksanakan aktivitas politik simpel di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Berdasarkan Pasal 13 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, dinyatakan tentang Kewajiban Komite Sekolah sebagai berikut

(1) Komite Sekolah wajib memberikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan terpola paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan aktivitas Komite Sekolah; dan b. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.




Related : Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah Sesuai 75 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Larangan Dan Kewajiban Komite Sekolah Sesuai 75 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)