Keanggotan Dan Kurun Jabatan Komite Sekolah

KEANGGOTAN DAN MASA JABATAN KOMITE SEKOLAH
Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah, Keangotaan Komite Sekolah ialah sebagai berikut:
(1) Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
a. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) mempunyai pekerjaan dan sikap hidup yang sanggup menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
2) anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
c. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
1) pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
2) orang yang mempunyai pengalaman di bidang pendidikan. d. Persentase sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c menjadi batas maksimal hingga dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang diubahsuaikan dengan kondisi kawasan masing-masing.
(2) Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(3) Anggota Komite Sekolah tidak sanggup berasal dari unsur:
a. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
b. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
c. pemerintah desa;
d. lembaga koordinasi pimpinan kecamatan;
 e. lembaga koordinasi pimpinan daerah;
f. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau g. pejabat pemerintah/pemerintah kawasan yang membidangi pendidikan.



Berdasarkan Pasal Pasal 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020
Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Berdasarkan Pasal Pasal 6 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020
(1) Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
(2) Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
(3) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
(4) Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
 (5) Sekolah yang mempunyai siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang sanggup membentuk Komite Sekolah adonan dengan Sekolah lain yang sejenis.
(6) Pembentukan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
(7) Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020
(1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
(2) Penetapan Komite Sekolah adonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang mempunyai jumlah penerima asuh paling banyak.
(3) Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
(4) AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
a. nama dan tempat kedudukan;
b. dasar, tujuan dan kegiatan;
c. keanggotaan dan kepengurusan;
d. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
e. keuangan;
f. prosedur kerja dan rapat-rapat;
g. perubahan AD dan ART; dan
h. pembubaran organisasi.

Pasal 8 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020, Masa Jabatan Komite sekolah adalah sebagai berikut:
(1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling usang 3 (tiga) tahun dan sanggup dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak sanggup melaksanakan kiprah alasannya berhalangan tetap; atau
d. dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.




Related : Keanggotan Dan Kurun Jabatan Komite Sekolah

0 Komentar untuk "Keanggotan Dan Kurun Jabatan Komite Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)