PMK NOMOR 187/PMK.07/2020 |
Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan PMK gres ihwal Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2020 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa maka hukum ihwal penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2020, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2020, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2020 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2020 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK dan BOKB tahun 2020 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 (selama belum diterbitkan PMK yang baru).
Terkait penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2020 menurut Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk tempat tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2020 menurut Pasal 80 ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November. Dengan demikian waktu Penyaluran Atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru Trwilulan 1 2 3 Dan 4 Tahun 2020 tidak mengalami perubahan.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapat TPG menurut Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Daerah Khusus (Sekarang dinamakan Tunjangan Khusus Guru atau TKD) tahun 2020 menurut Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; dan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Selengkapnya silahkan Download PMK Nomor 187/Pmk. 07/2020 (KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Jadwal Penyaluran / Pencairan Tpg Guru 2020 Triwulan 1 2 3 Dan 4 Sesuai Pmk Nomor 187/Pmk. 07"