Download Juknis Bos Sd – Smp Tahun 2020

Sahabat Edukasi yang berbahagia… 

Saat ini Juknis (petunjuk teknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 sudah terbit serta ditetapkan oleh Mendikbud RI, Anies Baswedan. 

Juknis BOS Tahun 2020 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2020.

Sasaran jadwal BOS yaitu semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Biaya operasi sekolah ditentukan oleh jumlah peserta bimbing dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah peserta didik, besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan menjadi dua kelompok sekolah sebagai berikut :

1. Sekolah dengan jumlah peserta bimbing minimal 60, baik untuk SD/SDLB maupun SMP/SMPLB/Satap BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah peserta bimbing dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun

b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun

2.   SD/SDLB/SMP/SMPLB/Satap dengan jumlah peserta bimbing di bawah 60 (sekolah kecil)

Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta bimbing kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan semoga sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat, tetap sanggup menyelenggarakan pendidikan dengan baik.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:

a.  Sekolah swasta yang memutuskan standar iuran/pungutan mahal; atau
b.  Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar sebab tidak berkembang, sehingga jumlah peserta bimbing sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; atau
c.  Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta bimbing dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Sekolah kecil yang mendapatkan kebijakan alokasi minimal 60 peserta bimbing yaitu sekolah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. SD/SMP/Satap yang berada di kawasan terpencil/terisolir yang pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Daerah terpencil/terisolir yang dimaksud yaitu kawasan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; atau

b.   SDLB dan SMPLB; atau

c. Sekolah di kawasan kumuh atau kawasan pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di sekolah lain di sekitarnya; dan

d.   Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka prosedur sumbangan perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:

a. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut;

b.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan sekolah kecil akseptor kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim Manajemen Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah menurut Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c.  Tim Manajemen BOS Provinsi memutuskan alokasi bagi sekolah kecil menurut surat rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Tim Manajemen BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a.   SD = 60 x Rp 800.000,-/tahun = Rp 48.000.000,-/tahun
b.   SMP/Satap = 60 x Rp 1.000.000,-/tahun = Rp 60.000.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.  SDLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 800.000,- atau sejumlah Rp 48.000.000,-/tahun.
b.  SMPLB yang berdiri sendiri tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.
c.  SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 60 x Rp 1.000.000,- atau sejumlah Rp 60.000.000,-/tahun.

Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan jumlah peserta bimbing riil sebab pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.  Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang bau tanah peserta bimbing dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang bau tanah siswa.

Download/unduh selengkapnya Juknis BOS SD-SMP Tahun Anggaran 2020, silahkan klik pada links referensi artikel ini di links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Related : Download Juknis Bos Sd – Smp Tahun 2020

0 Komentar untuk "Download Juknis Bos Sd – Smp Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)