Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibentuk secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah.
Dari pengertian di atas sanggup dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lain sebagai hukum yang berlaku di sekolah biar proses pendidikan sanggup berlangsung dengan efektif dan efisien.
Peraturan sekolah yang berupa tata tertib sekolah merupakan kumpulan aturan–aturan yang dibentuk secara tertulis dan mengikat di lingkungan sekolah.
Dari pengertian di atas sanggup dipahami bahwa tata tertib sekolah merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan satu dengan yang lain sebagai hukum yang berlaku di sekolah biar proses pendidikan sanggup berlangsung dengan efektif dan efisien.
Berikut pola Tata Tertib Sekolah yang berlaku bagi seluruh penerima didik (siswa) :
I. WAKTU MASUK DAN PULANG
1. Hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, sekolah mulai mencar ilmu pagi pukul 6.30 – 12.40
2. Khusus Hari Jumat masuk pukul 6.30 -10.15.
3. Siswa kelas III dan IV masuk pukul 10.00-15.25.
4. Untuk Piket Kelas harus tiba 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
5. Sebelum masuk kelas, murid-murid berbaris di depan kelasnya masing-masing dipimpin oleh ketua kelas.
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
1. Senin – Selasa, pakaian putih merah, berdasi, berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok perempuan dibawah betis.
2. Rabu , kelas I, II dan III Pakaian Pramuka Siaga, Kelas IV, V dan VI Pakaian Pramuka Penggalang lengkap.
3. Kamis, baju batik dan bawahan putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan.
4. Jumat, baju muslim batik warna hijau, bagi yang non muslim baju putih merah, kaos kaki putih dan sepatu hitam.
5. Sabtu, pakaian senam dan membawa pakaian ekskul.
6. Rambut harus disisir, perempuan diikat rapi, khusus yang putra dihentikan melebihi daun telinga.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
1. Semua murid wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin.
2. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Salah satu Guru.
3. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
4. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah persiapan upacara.
5. Setiap penerima upacara harus tertib, dihentikan berisik.
6. Selesai upacara, siswa eksklusif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
IV. TATA TERTIB KELAS
1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus sudah berada di kelas;
2. Siswa/siswi diharuskan berdo'a sebelum pelajaran dimulai dan sesudah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas;
3. 10 menit sesudah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket;
4. Murid-murid yang terlambat harus mengatakan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas;
5. Anak yang tiba terlambat tanpa alasan yang sempurna tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
6. Tugas yang diberikan guru (PR) sesudah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan Tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
7. Selama mencar ilmu murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
8. Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuanlewat telepon.
9. Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah daerah duduk selama belajar, kecuali selama mencar ilmu kelompok.
10. Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melaksanakan kegiatan yang mengganggu proses mencar ilmu mengajar.
11. Murid-murid wajib mempunyai buku pelajaraan bagi yang mampu.
12. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
13. Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
V. TATA TERTIB 7 K
1. Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
2. Murid yang bertugas menjadi piket pada hari itu wajib menyiram tanaman yang berada di depan kelasnya.
3. Tidak boleh mencoret-coret meja – bangku pakai Tip-ex, menghapus papan bolos kelas tanpa seijin guru.
4. Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
5. Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.
VI. LAIN-LAIN
1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, memakai HP berkamera, makan dan tidur di kelas ketika belajar.
2. Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
3. Dilarang membawa dan minum minuman yang beralkohol.
4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
VI. SANKSI ATAU PELANGGARAN
1. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan verbal dari guru (peringatan pertama)
2. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan menerima peringatan secara tertulis.
3. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan hukuman skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
4. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang renta atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.
…………………………….., ........
Kepala Sekolah,
……………………........
NIP.
Demikian pola tata tertib penerima didik / siswa di sekolah yang admin share dari Buku Kerja Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Contoh Peraturan Tata Tertib Penerima Asuh / Siswa Di Sekolah"