Sisa Dana Bsm Tahun 2013 Dan 2020 Sanggup Dicairkan Paling Lambat 31 Desember 2020, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan Ke Siswa Peserta Bsm

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2020 yang disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2020 pada Bank Rakyat Indonesia yang belum dicairkan/diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diperlukan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa sanggup eksklusif mencairkan dana BSM yang merupakan haknya.

Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2020 untuk mencairkan dana BSM 2013 dan 2020. Jika hingga tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2020, Surat Keputusan akseptor BSM yang ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sanggup dipakai untuk mencairkan dana BSM. Sisa dana yang tidak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan di atas menurut Surat Edaran Nomor 2154/C/DS/2020 dan Nomor 3771/D/SP/2020 wacana Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2020. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pada 12 Juni 2020 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.* (Billy Antoro)

0 Komentar untuk "Sisa Dana Bsm Tahun 2013 Dan 2020 Sanggup Dicairkan Paling Lambat 31 Desember 2020, Dinas Pendidikan Diimbau Sosialisasikan Ke Siswa Peserta Bsm"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)