Ribuan Dosen Dan Pegawai Batal Diangkat Pns Tapi Ditetapkan Sebagai P3k (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Nasib status dosen dan pegawai di 29 sekolah tinggi tinggi swasta (PTS) yang beralih menjadi sekolah tinggi tinggi negeri (PTN) telah diputuskan. Pemerintah menetapkan, mereka tidak akan diangkat sebagai PNS. Tapi, mereka akan ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Jadi, bukan (diangkat, Red) PNS dulu. Karena PNS harus melalui proses cukup panjang," ujar Menristekdikti M. Nasir sesudah rapat di Kantor Presiden kemarin (6/1).

Meski demikian, Nasir menambahkan, ruang untuk menjadi PNS bukan tertutup sama sekali. Asal memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para dosen dan pegawai tetap sanggup meraihnya. "Katakanlah, usianya masih di bawah 35 (tahun), tetap diberi kesempatan mendaftar menjadi PNS," katanya.

Namun, Nasir menggarisbawahi bahwa mereka yang berusia di bawah 35 tahun tetap harus mendaftar sebagaimana pendaftar calon PNS biasa. "Nah, bila yang sudah 35 (ke atas) sudah nggak mungkin. Itu yang diwadahi dalam P3K," terangnya.

Keberadaan P3K diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbeda dengan PNS, P3K tidak menerima jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, hak-hak lain, mulai honor dan tunjangan, cuti, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi, tetap diberikan. Seperti halnya PNS, honor dan tunjangan P3K juga berasal dari pemerintah pusat. Besarannya didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Nasir menambahkan, para dosen dan pegawai tersebut akan diangkat sebagai P3K hingga yang bersangkutan pensiun. Untuk dosen hingga usia 65 tahun, sedangkan pegawai manajemen hingga usia 58 tahun.

"Ini yang akan dilakukan. Sehingga semua pegawai tetap sanggup diangkat," ucapnya.

Sementara itu, 29 Perguruan Tinggi Swasta yang telah dinegerikan tersebut merupakan bab dari 36 Perguruan Tinggi Negeri gres yang tersebar di banyak sekali wilayah. Tujuh di antaranya merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang benar-benar baru. Sejak 2010, total jumlah dosen dan pegawai yang penggajian dan pengangkatannya sempat mengambang itu mencapai 4.358 orang.

Terhitung semenjak 1 Agustus 2013, pemerintah melaksanakan moratorium perubahan bentuk Perguruan Tinggi Swasta menjadi PTN. Masih belum mulusnya proses peralihan menciptakan pemerintahan gres Jokowi-JK juga sementara memperpanjang moratorium hingga ketika ini."Kami masih menunggu aba-aba dari presiden (soal moratorium, Red)," lanjut Nasir. (dyn/c9/agm)

Related : Ribuan Dosen Dan Pegawai Batal Diangkat Pns Tapi Ditetapkan Sebagai P3k (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

0 Komentar untuk "Ribuan Dosen Dan Pegawai Batal Diangkat Pns Tapi Ditetapkan Sebagai P3k (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)