Sahabat Edukasi yang berbahagia...
Alhamdulillah... Kabar baik bagi seluruh rekan guru yang terjaring dalam daftar calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020 ialah seluruh guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2020 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) untuk yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG, di mana aktivitas sertifikasi guru melalui PLPG tetap akan didanai oleh Pemerintah
Informasi resmi tersebut, menurut publikasi resmi dari situs Kemdikbud RI pada Senin, 11 April 2020 selengkapnya sebagai berikut :
Pemerintah melanjutkan aktivitas sertifikasi guru sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dengan anggaran dari negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah.
"Pemerintah tetap melanjutkan upaya sertifikasi guru dengan tetap memperlihatkan sumbangan dana bagi guru untuk mengikuti aktivitas sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Senin (11/4) di Jakarta.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2020 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG.
Bagi guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK ibarat PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini.
“Dari seluruh upaya ini masih terdapat guru yang belum tersertifikasi, ialah 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2020. Semua yang memenuhi syarat akan diarahkan untuk mengikuti PLPG,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Referensi artikel : Mendikbud Anies Baswedan: Program Sertifikasi Guru Tetap Dibiayai Pemerintah – Kemdikbud.go.id
0 Komentar untuk "Program Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (Plpg) Tetap Didanai Pemerintah"