Sahabat Edukasi yang berbahagia….
Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai beberapa tujuan adalah meningkatkan saluran bagi anak usia 6 hingga dengan 21 tahun untuk mendapat layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akhir kesulitan ekonomi.
Selain itu, tujuan PIP juga untuk menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapat layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Selanjutnya, Siswa / Peserta didik yang berasal dari prioritas target akseptor PIP, sanggup diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 hingga dengan 21 tahun:
a. Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.
3. Anak Usia Sekolah (6 hingga dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah kejuruan di Kemendikbud.
Demikian beberapa persyaratan siswa / peserta didik yang layak untuk mendapat Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun fatwa 2020/2020 menurut Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
1 Komentar untuk "Persyaratan Siswa / Peserta Latih Yang Sanggup Diusulkan Sebagai Peserta Pip Tahun 2020"
Bagaimana caranya anak saya agar dapat pip smp