Jumlah Besaran Dana Bsm / Pip Tahun 2020/2020 Yang Diterima Oleh Masing-Masing Siswa / Peserta Asuh Akseptor Agenda Indonesia Cendekia

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Prioritas Sasaran Penerima PIP (Program Indonesia Pintar) ataupun yang siswa / peserta didik yang menjadi target PIP (Program Indonesia Pintar) ialah anak berusia 6 hingga dengan 21 tahun yang merupakan:

1.   Penerima BSM 2020 Pemegang KPS;
2.   Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum mendapatkan BSM 2020;
3.   Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4.   Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5.   Siswa/anak yang terkena imbas peristiwa alam;
6.   Anak usia 6 hingga dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diperlukan kembali bersekolah;
7.   Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti:
a.   kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta PHK, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
b.   SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi),  Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8.   Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali target yang terdaftar pada Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, target nomor 1 dan nomor 2 merupakan target yang diprioritaskan.

Sasaran BSM/PIP 2020 ialah sebanyak 17.920.270 siswa / peserta didik dengan rincian :untuk jenjang pendidikan target BSM/PIP untuk SD / Paket A sebanyak 10.470.610 peserta didik, SMP / Paket B sebanyak 4.249.607 peserta didik, Sekolah Menengan Atas / Paket C sebanyak 1.353.515 peserta didik, dan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah kejuruan / Kursus dan Pelatihan sebanyak 1.846.538 peserta didik.

Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, ialah sebagai berikut:

1. SD (SD)/Paket A:

a.   Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2020/2020diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b.   Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c.   Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-.

2. SMP (SMP)/Paket B:

a.   Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b.   Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c.   Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C:

a.   Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b.   Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c.   Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

b. Program 4 tahun :

1)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas XIII Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3)   Peserta didik Sekolah Menengah kejuruan Kelas X Tahun Pelajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-.

5. Lembaga Kursus dan Pelatihan:

Anak usia sekolah (16 hingga dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp. 1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan usang waktu kursus.

Demikian jumlah besaran dana BSM/PIP kepada seluruh peserta didik / siswa akseptor Program Indonesia Pintar di tahun 2020/2020 dalam setiap semester ataupun pertahunnya menurut Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!

1 Komentar untuk "Jumlah Besaran Dana Bsm / Pip Tahun 2020/2020 Yang Diterima Oleh Masing-Masing Siswa / Peserta Asuh Akseptor Agenda Indonesia Cendekia"

Anak saya dapet bantuan bsm bjb tapi ga pernah cair buat buku tabungan udah .tapi ga cair cair.atas nama virmansach

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)