Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam dunia pendidikan khususnya sebagai guru/pendidik, tentu istilah Silabus sudah tidak gila lagi, akan tetapi bagi Rekan-rekan yang kebetulan gres menjadi guru maka pemahaman akan arti silabus sebagai salah satu perangkat pembelajaran tentu saja penting untuk dipahami biar efektifitas dalam pembelajaran itu sanggup dicapai dengan baik.
Silabus dalam pembelajaran ialah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan wacana acara pembelajaran, pengelolaan kelas, dan evaluasi hasil belajar.
Silabus berisikan komponen pokok yang sanggup menjawab pertanyaan berikut :
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada penerima didik melalui suatu acara pembelajaran
2. kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3. upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki penerima didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan acara pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
1. Prinsip Pengembangan Silabus
Dalam pengembangan Silabus, terdiri dari beberapa prinsip, di antaranya :
1. Ilmiah . Keseluruhan materi dan acara yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2. Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual penerima didik.
3. Sistematis. Komponen-komponen silabus saling bekerjasama secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten. Adanya kekerabatan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5. Memadai. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual. Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem evaluasi memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
7. Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman penerima didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh. Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
2. Unit Waktu Silabus
1. Silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan d tingkat satuan pendidikan.
2. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi pembelajaran per semester memakai serpihan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK memakai serpihan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
3. Pengembang Silabus
Pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Berbagai cara/langkah dalam pengembangan silabus di antaranya ialah :
1. Disusun secara berdikari oleh guru apabila guru yang bersangkutan bisa mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran alasannya ialah sesuatu hal belum sanggup melakukan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah sanggup mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4. Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk gotong royong menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
4. Komponen-Komponen Silabus
Silabus dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari beberapa komponen, sebagai berikut.
1. Standar Kompetensi Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran ialah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan sanggup dilakukan oleh penerima didik sehabis mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang sanggup dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mat pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa, kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan dalam dalam suatu mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi.
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar ialah kemampuan minimal pada tiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai sasaran yang harus dicapai dalam pembelajaran.Misalnya, bisa menuntaskan diri dengan lingkungan dan sebagainya.Kompetensi Dasar terdapat dalam Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi.
3. Hasil Belajar
Hasil berguru ialah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman berguru dalam suatu kompetensi dasar.Hasil berguru dalam silabus berfungsi sebagai petunjuk wacana perubahan sikap yang akan dicapai oleh siswa sehubungan dengan acara berguru yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.Hasil berguru bisa berbentuk pengetahuan, keterampilan,maupun sikap.
4. Indikator Hasil Belajar
Indikator hasil berguru ialah ciri penanda ketercapain kompetensi dasar.Indikator dalam silabus berfungsi sebagai gejala yang mengatakan terjadinya perubahan sikap pda diri siswa.Tanda-tanda ini lebih spesifik dan lebih sanggup diamati dalam diri siswa, sasaran kompetensi dasar tersebut sudah terpenuhi atau tercapai.
5. Materi Pokok
Materi pokok ialah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan memakai instrumen evaluasi yang disusun menurut indikator pencapaian belajar.Secara umum materi pokok sanggup diklasifikasikan menjadi empat jenis,yaitu fakta,konsep,prisip,dan prosedur.
6. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran ialah bentuk atau contoh umum acara pembelajaran yang akan dilaksanakan.Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar).
7. Alokasi Waktu
Alokasi waktu ialah waktu yang dibutuhkan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar.
8. Adanya Penilaian
Penilaian ialah jenis, bentuk, dan instrumen yang dipakai untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan berguru siswa.
9. Sarana dan Sumber Belajar
Sarana dan sumber berguru ialah sarana dan sumber berguru yang dipakai dalam proses berguru mengajar.
5. Langkah-langkah Pengembangan Silabus
Sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya, bahwasannya Silabus ialah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Mengembangkan silabus dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di Standar Isi;
b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a) potensi penerima didik;
b) relevansi dengan karakteristik daerah,
c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual penerima didik;
d) kebermanfaatan bagi penerima didik;
e) struktur keilmuan;
f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g) relevansi dengan kebutuhan penerima didik dan tuntutan lingkungan; dan
h) alokasi waktu.
Demikian klarifikasi dan pengertian dari Silabus sebagai perangkat pembelajaran. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Komentar untuk "Penjelasan Dan Pengertian Silabus Sebagai Perangkat Pembelajaran"