Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yaitu salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru atau pendidik yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali honor pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah tempat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang tentu saja memenuhi syarat untuk mendapatkan santunan profesi guru menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut beberapa komponen yang diukur sebagai syarat layak atau tidaknya seorang guru/pendidik untuk sanggup mendapatkan santunan profesi guru yang admin share dari JPNN.com selengkapnya :
Dalam pelaksanaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan santunan profesi guru (TPG). Salah satu denah yang disiapkan yaitu dengan tahapan uji kompetensi.
"Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu evaluasi kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG)," kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).
Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guru harus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
"Bagi guru yang mempunyai peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun kalau tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi," bebernya.
Dalam denah Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB guru pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa dipakai sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.
"Dengan pengukuran ibarat ini, santunan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus bisa menyebarkan kompetensi diri. Jika tidak, santunan tersebut akan dihentikan," pungkasnya. (esy/jpnn)
0 Komentar untuk "3 Komponen Yang Diukur Sebagai Syarat Untuk Mendapatkan Donasi Profesi Guru (Tpg)"