Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud

kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://sch.paperplane-tm.site/search?q=ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://sch.paperplane-tm.site/search?q=ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://sch.paperplane-tm.site/search?q=ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang#sthash.Ox0955JE.dpuf
Kenaikan pangkat dengan sistem Penilaian Kinerja Guru atau PKG memberikan syarat adanya  salah satu unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan melakukan usulan kenaikan pangkat dan golongan mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN( internasional standard sosial number)
atau buku pendidikan yang ber ISBN (internasional standard book number)
Atas dasar Permenpan no 16 tahun 2009 serta permendikbud nomor 35 tahun 2010 yang mengatur tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Pada sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB baca cara isi nilai PKG.  pada masing-masing pangkat dan Golongan yang ditentukan diatas  pada Permendikbud no 35 tahun 2010 sebagai Berikut:

 kenaikan pangkat  dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bag Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud
1)  Guru golongan III/a ke golongan III/b,  subunsur  pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. Untuk golongan ini tidak ada persyaratan unsure publikasi ilmiah)
2)   Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.  
3)  Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur  pengembangan diri sebesar  3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/atau  karya  inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit .
4)  Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah   dan/ atau karya inovatif sebesar  8  (delapan)  angka  kredit.   Bagi  guru  golongan  tersebut  sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)   laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur  publikasi ilmiah.
5)   Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit.   Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
 6)  Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit.  Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
 7) Guru golongan IV/c  ke golongan IV/d,  subunsur  pengembangan diri sebesar  5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  14  (empat  belas)  angka  kredit.  Bagi  guru  golongan  tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  me mpunyai  1  (satu) laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8) Guru golongan IV/d  ke golongan IV/e,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  20 (dua puluh)  angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber  ISSN  serta  1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9)   Bagi  Guru  Madya,  golongan  IV /c,  yang  akan  naik  jabatan  menjadi  Guru Utama ,  golongan    IV /d, selain  membuat  PKB  sebagaimana  pada  nomor  7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pada Kepentingan tersebut, point jelas nya salah satu yang bisa di penuhi bagi guru, Kemdikbud melalui Balitbang telah memberikan sarana untuk penulisan artikel yang diterbikan pada Jurnal Dikbud Balitbang Kemdikbud.
Untuk prasyarat tulisan pada Jurnal tersebut klik link dibawah ini untuk Download. unduh pada tulisan ini Syarat Jurnal Dikbud Balitbang
Naskah dikirim ke Sekretariat  Balitbang  Kemdikbud  Gedung  E,  Jalan  Jenderal  Sudirman,  Senayan  Jakarta  10270 Telepon:  (021)  5727044,  57900406  Faksimile:  (021)  57900406 atau melalui Email:  jurnaldikbud@yahoo.com;  jurnaldikbud@kemdikbud.go.id

Bagi rekan-rekan yang ingin melihat atau menjadikan referensi akan Artikel yang telah terpublish pada Jurnal Dikbud ini bisa dilihat disini, unduh pada tulisan dibawah ini.
Download Contoh Jurnal Balitbang Kemdikbud disini

kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://sch.paperplane-tm.site/search?q=ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang#sthash.Ox0955JE.dpuf

Related : Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud

0 Komentar untuk "Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)