Cakupan penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), dan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga warga belajar / peserta yang berada di PKBM dan BLK.
Tujuan dari program ini antara lain:
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak
melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan.
Prioritas Sasaran Penerima
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada*:
1. Penerima BSM 2020 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2020;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti
Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah;
9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Selengkapnya [baca juga prioritas penerima kartu Indonesia Pintar]
Persyaratan
Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa Pendidikan Formal:
a. Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
c. Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; melalui PIP Kemdikbud (baca panduan Aplikasi PIP Kemdikbud)
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal:
a.Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursusdan pelatihan;
b. Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah:
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud;
Besaran Dana BSM/PIP [Lihat Perbedaan BSM Dan PIP ]
Besaran dana BSM/PIP 2020 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa.
Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD):
a. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
b. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
c. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-;
2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
a. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
b. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
c. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 375.000,-;
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
a. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
b. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
c. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester
sebesar Rp. 500.000,-;
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):
a. Program 3 Tahun
1) Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu
semester sebesar Rp. 500.000,-;
b. Program 4 tahun
1) Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
2) Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
3) Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2020/2020 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-;
Download JUKNIS PIP
0 Komentar untuk "Inilah Jumlah Besaran Dana PIP Yang Diterima Siswa Pada Jenjang Sekolah"