1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
- Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya meskipun sedikit.
2. Yang berhak memandikan jenazah
- Apabila mayat itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah pria pula. Perempuan dilarang memandikan mayat laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya.
- Apabila mayat itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh wanita pula, pria dilarang memandikan kecuali suami atau mahram-nya.
- Apabila mayat itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
- Apabila mayat itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak pria atau anak wanita masih kecil, wanita atau pria cukup umur boleh memandikan nya. Berikut metode memandikan jenazah.
- Di wilayah tertutup agar yang menyaksikan cuma orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.
- Mayat ditaruh di wilayah yang tinggi menyerupai dipan.
- Dipakaikan kain basahan menyerupai sarung agar auratnya tidak ter buka. Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan secara perlahan-lahan agar semua kotorannya keluar.
- Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya diusulkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak ter ganggu anyir kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah meng gan ti sarung tangan untuk membersihkan lisan dan gigi si mayat. Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
- Disunahkan membasuh tiga hingga lima kali.
Air untuk memandikan mayat seharusnya dingin. Kecuali udara sungguh cuek atau terdapat kotoran yang menyibukkan dihilangkan, boleh memakai air hangat.
0 Komentar untuk "Jelaskan Sistem Memandikan Jenazah!"