Bank dilihat dari sisi penerapan bunganya, sanggup dikelompokkan menjadi dua, yakni menyerupai berikut.
a. Bank Konvensional
a. Bank Konvensional
Bank konvensional merupakan bank yang fungsi terutama mengumpulkan dana untuk disalurkan terhadap yang memerlukan, baik individual maupun tubuh usaha. Penghimpunan dana digunakan untuk berbagi bisnisnya dengan menggunakan metode bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah merupakan bank yang mengerjakan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang higienis dari riba, misalnya menyerupai berikut:
1) Mudarabah,
Mudarabah yakni kolaborasi antara pemilik modal dan pelaku jerih payah dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam metode mudarabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi administrasi perusaha an.
2) Musyarakah,
Musyarakah yakni kolaborasi antara pihak bank dan usahawan di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh alasannya merupakan itu, kedua belah pihak mengurus bisnisnya secara bahu-membahu dan menanggung untung ruginya secara bahu-membahu pula.
3) Wadi’ah
Wardi'ah yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah merupakan bank yang mengerjakan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang higienis dari riba, misalnya menyerupai berikut:
1) Mudarabah,
Mudarabah yakni kolaborasi antara pemilik modal dan pelaku jerih payah dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam metode mudarabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi administrasi perusaha an.
2) Musyarakah,
Musyarakah yakni kolaborasi antara pihak bank dan usahawan di mana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh alasannya merupakan itu, kedua belah pihak mengurus bisnisnya secara bahu-membahu dan menanggung untung ruginya secara bahu-membahu pula.
3) Wadi’ah
Wardi'ah yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah tersebut dipelihara dengan baik oleh pihak bank.
Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin sanggup mengembalikan dana tersebut sewaktu- waktu pemiliknya memerlukan.
4) Qardul hasan
Qardul hasan yakni pembiayaan lunak yang diberikan terhadap nasabah yang bagus dalam kondisi darurat. Nasabah cuma diwajibkan mengembalikan tabungan pokok pada dikala jatuh tempo.
4) Qardul hasan
Qardul hasan yakni pembiayaan lunak yang diberikan terhadap nasabah yang bagus dalam kondisi darurat. Nasabah cuma diwajibkan mengembalikan tabungan pokok pada dikala jatuh tempo.
Biasanya layanan ini cuma diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank terhadap nasabahnya.
5) Murabahah
Murabahah yakni sebuah perumpamaan dalam fiqh Islam yang menggambarkan sebuah jenis pemasaran di mana pedagang sepakat dengan pembeli untuk menawarkan sebuah produk, dengan ditambah jumlah laba tertentu di atas ongkos produksi. Di sini, pedagang mengungkapkan ongkos sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa laba yang akan diambilnya
5) Murabahah
Murabahah yakni sebuah perumpamaan dalam fiqh Islam yang menggambarkan sebuah jenis pemasaran di mana pedagang sepakat dengan pembeli untuk menawarkan sebuah produk, dengan ditambah jumlah laba tertentu di atas ongkos produksi. Di sini, pedagang mengungkapkan ongkos sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa laba yang akan diambilnya
Pembayaran sanggup ditangani dikala penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menawarkan barang yang diinginkan usahawan untuk dijual lagi.
Kemudian, bank meminta perhiasan harga atas harga pembeliannya tersebut. Namun demikian, pihak bank mesti secara jujur mengumumkan harga pembelian yang sebenarnya.
0 Komentar untuk "Jelaskan Perbedaan Antara Bank Konvensional Dan Bank Syari'ah!"