Prinsip asuransi syari’ah berlainan dengan yang berlaku di metode asuransi konvensional, yang memakai prinsip transfer risiko.
Seseorang mengeluarkan duit sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak dapat ia pikul terhadap perusahaan asuransi.
Dengan kata lain, sudah terjadi jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum niscaya terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional.
Sebab janji dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berupa barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dimengerti dana hangus, di mana akseptor tidak sanggup melanjutkan pembayaran premi dikala ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo.
Dalam rancangan asuransi syari’ah, mekanismenya tidak memedulikan dana hangus. Peserta yang gres masuk sekalipun, sebab satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan sanggup diambil kembali.
Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan), maka tidak sanggup diambil lagi.
Setidaknya, ada faedah yang dapat diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah. Manfaat yang di ambil di antaranya dapat menjadi alternatif tunjangan yang cocok dengan aturan Islam.
Produk ini juga dapat menjadi opsi bagi pemeluk agama lain yang menatap rancangan syariah lebih adil.
Syariah ialah suatu prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama sanggup menggunakannya.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia sanggup dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI//2001 wacana Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
0 Komentar untuk "Jelaskan Perbedaan Antara Asuransi Syari'ah Dan Asuransi Konvensional!"