Materi Pai Xi Kepingan 3 Melaksanakan Pengurusan Jenazah

Apabila seseorang sudah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang mesti disegerakan dalam pengurusan mayit oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalat kan dan menguburnya. 

Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, yakni menyerupai berikut.
  1. Pejamkanlah matanya dan mohon-kanlah ampun terhadap Allah Swt. atas segala dosanya. 
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain selaku penghormatan dan biar tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di wilayah yang kondusif dari jangkauan binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak tidak boleh mencium si mayat. 

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
  • Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  • Didapati tubuhnya walaupun sedikit. 

2. Yang berhak memandikan jenazah
  • Apabila mayit itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah pria pula. Perempuan tidak boleh memandikan mayit laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya. 
  • Apabila mayit itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh wanita pula, pria tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya. 
  • Apabila mayit itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya. 
  • Apabila mayit itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak pria atau anak wanita masih kecil, wanita atau pria cukup umur boleh memandikan nya. Berikut metode memandikan jenazah.
  • Di wilayah tertutup biar yang menyaksikan cuma orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja. 
  • Mayat ditaruh di wilayah yang tinggi menyerupai dipan.
  • Dipakaikan kain basahan menyerupai sarung biar auratnya tidak ter buka.
  • Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan secara perlahan-lahan biar semua kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya disarankan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian biar tidak ter ganggu wangi kotoran si mayat. 
  • Setelah itu hendaklah meng gan ti sarung tangan untuk membersihkan verbal dan gigi si mayat. 
  • Membersihkan semua kotoran dan najis.
  • Mewudukan, sehabis itu membasuh seluruh badannya.
  • Disunahkan membasuh tiga hingga lima kali. 

Air untuk memandikan mayat seharusnya dingin. Kecuali udara sungguh cuek atau terdapat kotoran yang menyibukkan dihilangkan, boleh memakai air hangat.

Setelah selesai dimandikan, mayit berikutnya dikafani. Pembelian kain kafan diambilkan dari duit si mayat sendiri. 

Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari duit kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang yang lain secara
sah. 

Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang dapat untuk membiayainya. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat pria dan lima lapis bagi mayat perempuan. 

Setiap satu lapis di antaranya merupakan  kain basahan. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah mengajukan pertanyaan terhadap Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.” “Tiga lapis kain 
putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim). 

Cara membungkusnya yakni hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. 

Kemudian, si mayat ditaruh di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri. 

Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat kerabat kalian,
kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah r.a.)

Orang yang meninggal dunia dalam kondisi Islam berhak untuk di-alatkan. 

Sabda Rasulullah saw. “Salatkanlah orang-orang yang sudah mati.” (H.R. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “lailaaha Illallah.” (H.R. Daruquni).

Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak dialati merupakan orang yang meninggal dunia dalam kondisi beriman terhadap Allah Swt. 

Adapun orang yang sudah murtad tidak boleh untuk disalati.
Untuk bisa dialati, kondisi si mayat haruslah:
1. Suci, baik badan, tempat, maupun kafan.
2. Sudah dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan alat mayit yakni selaku berikut.
1. Jenazah ditaruh di depan jamaah. Apabila mayat laki-laki, imam bangkit di erat kepala jenazah. Apabila mayat wanita imam bangkit di erat perut jenazah.

2. Imam bangkit paling depan disertai oleh makmum, kalau yang mensalati sedikit, usahakan dibentuk 3 baris /shaf.

3. Mula-mula semua jamaah bangkit dengan bertujuan melakukan salat mayit dengan empat takbir.
Niat itu ada yang dibaca dalam hati, ada yang dilafalkan. Apabila dilafalkan, maka bacannya selaku berikut.
Artinya: “Aku bertujuan £alat atas mayit ini empat takbir fardu kifayah selaku makmum alasannya yakni Allah ta’ala.”

4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan sehabis takbir pertama itu berikutnya membaca surat al-Fatihah.

5. Takbir yang kedua, dan sehabis itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi mayit yakni selaku berikut.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”

7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa selaku berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah ngkau mengakibatkan kami penghalang dari memperoleh pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (H.R. Hakim)

8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Perihal mengubur mayit ada beberapa klarifikasi selaku berikut.

1. Rasulullah saw. merekomendasikan biar mayit secepatnya dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah r.a. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)

2. Sebaiknya menguburkan mayit pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam kondisi terpaksa menyerupai alasannya yakni wangi yang sungguh menyengat walaupun sudah diberi wangi-wangian, atau alasannya yakni sesuatu hal lain yang mesti disegerakan untuk dikubur.

3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengirim mayit hingga di kuburnya. Lalu, dia duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “luaskanlah pada bab kepala, dan luaskan juga pada bab kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

4. Boleh menguburkan dua tiga mayit dalam satu liang kubur. Hal itu dijalankan di saat usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal alQur’an.” (H.R. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir r.a.) 

5. Bacaan menaruh mayat dalam kubur.  Apabila menaruh mayat dalam kubur, Rasulullah saw.
membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:  Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (H.R. Lima andal hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)

6. Sebelum dikubur, andal waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau mengakhiri atas hutang-hutang si mayat kalau ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari pinjaman keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak hingga ke hadirat Tuhan), alasannya yakni hutangnya, hingga dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.)

Ta’ziyyah atau melayat yakni dengan maksud menghibur atau memberi semangat dan untuk mendatangi orang yang sedang tertimpa petaka kematian.

Para mu’azziyin (orang pria yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyat (orang wanita yang ber-ta’ziyyah) hendaknya menyediakan dorongan kekuatan mental atau menasihati biar orang yang tertimpa petaka tetap tabah dan tabah menghadapi petaka ini. mayah ra. menyampaikan bahwa anak
perempuan Rasulullah saw. memerintahkan seseorang untuk mengundang dan menginformasikan dia bahwa anaknya dalam kondisi nyaris mati. alu, dia bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. 

Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. 

Dialah yang menyeleksi ajalnya, maka suruhlah ia tabah dan tunduk terhadap perintah.”(H.R. Bukhari Muslim).

Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain menyerupai berikut.
  1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta keteguhan bagi orang yang ditinggal.
  2. Hindarilah obrolan yang memperbesar sedih keluarga yang ditimpa musibah.
  3. Hindarilah canda-tawa terlebih hingga terbahak-bahak.
  4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengirimkan ke pemakaman hingga selesai penguburan.
  5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian ditugaskan Rasulullah saw. terhadap keluarganya di saat keluarga Ja’far ditimpa kematian (H.R. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).

Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan dengan niat mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingat kematian. 

Pada zaman permulaan Islam, Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur alasannya yakni dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih ancaman yakni meminta sesuatu terhadap si mayat yang ada di kuburan.

Kemudian, Rasulullah saw. merekomendasikan berziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat kematian dan mendoakan si mayat. 

Hal ini sungguh bagus alasannya yakni dengan mengingat mati, kita akan senantiasa waspada dan memperbanyak amal saleh.

Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw.  bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka kini berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasa’i)

Di antara pesan yang tersirat dari ziarah kubur antara lain menyerupai berikut.
  1. Mengingat kematian.
  2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
  3. Selalu ingin berbuat baik selaku bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
  4. Mendokan si mayat biar Allah Swt. mengampuni segala dosanya, memperoleh amal baiknya, dan memperoleh ridlo-Nya.
Apabila kita mau berziarah kubur, seharusnya amati susila atau etika berziarah kubur, yakni menyerupai berikut. 

1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan lapang dada alasannya yakni Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.

2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh
Rasulullah saw.: 
Artinya: “Keselamatan mudah-mudahan tetap bagimu wahai andal kubur dan Insya Allah kami akan berjumpa dengan kau semua.” (H.R. Tirmizi)

3. Tidak banyak bicara perihal problem dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kemakmuran si mayat di alam barzah dan alam abadi kelak.
5. Diusahakan tidak berlangsung melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Mastahdi dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud

Related : Materi Pai Xi Kepingan 3 Melaksanakan Pengurusan Jenazah

0 Komentar untuk "Materi Pai Xi Kepingan 3 Melaksanakan Pengurusan Jenazah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)