- Berikut ini kami bagikan Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan format PDF yang bisa di dapatkan secara Gratis.
Dikelurkannya Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tiada lain bekerjasama dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang memakai Sistem Zonais, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali Siswa. Dibawah ini akan kami persingkat biar lebih terperinci arah dan tujuannya.
PPDB Jalur Zonasi;
Dikelurkannya Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan tiada lain bekerjasama dengan Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang memakai Sistem Zonais, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali Siswa. Dibawah ini akan kami persingkat biar lebih terperinci arah dan tujuannya.
Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :PPDB Jalur Zonasi;
- Jalur zonasi Paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta ajar yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Domisili calon peserta ajar menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
- Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menandakan bahwa peserta ajar yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
- Sekolah memprioritaskan peserta ajar yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
- Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi Peserta ajar tidak mampu; dan/atau Anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
- Jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) ditentukan menurut nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Peserta ajar yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta ajar yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Download Permendikbud No 20 Tahun 2020
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK dalam Format PDF ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini :Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Download File :
Itulah kiranya mengembangkan file dan info mengenai Permendikbud No 20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permendikbud No 51 Tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK. Semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permendikbud No 20 Tahun 2020 Ihwal Perubahan Permendikbud No 51 Ihwal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma Dan Smk"