Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13 ini ditujukan untuk Pada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Setelah sebelumnya Pemerintah pula sekaligus mengeluarkan surat edaran nomor nomor 18 tahun 2020 mengenai santunan Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PMK Nomor 52 tahun 2020 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pem.Berian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 840),
Download File :
Setelah sebelumnya Pemerintah pula sekaligus mengeluarkan surat edaran nomor nomor 18 tahun 2020 mengenai santunan Gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PMK Nomor 52 tahun 2020 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pem.Berian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 899) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2020 perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2020 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 840),
Download File :
- Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ke -13 DISINI
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan No 52 Tahun 2020 Ihwal Teknis Donasi Tunjangan Ke -13"