Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur

 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Timur Nomor  Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur
Kalender Pendidikan (kaldik) Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2020
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Timur Nomor 420/2056/101.1/2020 Tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2020 maka dengan ini membagikan Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur.

Berdasarkan Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur bahwa ini diterapkan untuk semua jenjang Satuan Pendidikan meliputi Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Sekolah Menengah Kejuruan yang berada di Wilayah kerja Provisi Jawab Timur.

Dari Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur Pasal 2 wacana Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran dimulai dari (1) Penerimaan peserta didik gres dimulai pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2020 hingga hari Kamis 31 Mei 2020, secara offline. (2) Penerimaan peserta didik gres secara online dimulai hari Senin tanggal 4 Juni 2020 hingga Rabu tanggal 6 Juni 2020. (3) Pengumuman penerimaan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2020. (4) Daftar ulang dilaksanakan mulai hari Kamis 7 Juni hingga dengan Jumat 8 Juni 2020. (5) Penerimaan Cadangan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 Juni 2020. (6) Permulaan tahun pelajaran dimulai pada hari Senin tanggal 16 Juli 2020. (7) Akhir tahun pelajaran pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2020.

Pasal 3 dari Kalender Pendidikan Tahun 2020/2020 Provinsi Jawa Timur  yakni (1) Hari pertama kegiatan pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru; (2) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa gres berlangsung selama 3 (tiga) hari adalah tanggal 16 hingga dengan 18 Juli 2020.

Berdasarkan KALDIK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2020 Hari pertama kegiatan pembelajaran yakni (1) Satuan Pendidikan TKLB dan SDLB diadakan kegiatan antara lain : a. Pengenalan lingkungan sekolah, sosialisasi dan cara belajar; dan b. Pengumpulan data untuk kepentingan tata perjuangan sekolah dan Komite Sekolah menyerupai angket orangtua, angket peserta didik dan pengisian catatan kumulatif buku laporan pribadi atau buku laporan pendidikan. (2) Kelas VII SMPLB, kelas X SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik gres yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Jawa Timur; dan (3) Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.

Berdasarkan Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur pasal 6 yakni :
  • (1) Pada awal tahun pelajaran, Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menciptakan aktivitas yang meliputi : a. Program tahunan sekolah; b. Rencana Kerja Sekolah (RKS) atau Rencana Kerja Taman Kanak-kanak (RKTK); c. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) atau Rencana Kegiatan dan Anggaran Taman Kanak–kanak (RKATK); d. Program supervisi kelas dan tindak lanjutnya;  e. Melakukan penilaian diri sekolah (EDS) atau pemetaan mutu pendidikan; f. Melakukan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
  • (2) Pada permulaan semester, guru berkewajiban menciptakan aktivitas yang mencakup: a. Pengembangan Silabus; b. Program semester ; c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/RPP; d. Program kegiatan ekstrakurikuler/pengembangan diri, khusus bagi guru yang diberi kiprah sebagai pembina kegiatan ekstrakurikuler; e. Program kegiatan Bimbingan Konseling (BK), Guru TIK, Bimbingan Karir (Pengembangan Diri) khusus bagi guru yang dibebani kiprah sebagai guru BK; f. Program rehabilitasi, khusus PLB; dan g. Mengembangkan IPTEK sesuai tuntutan stakeholder khusus SMK.
Waktu pelaksanaan ujian ditentukan sebagai berikut :
  • Ujian SDLB diselenggarakan pada ahad ketiga bulan Mei 2020;
  • Ujian Nasional SMPLB diselenggarakan pada ahad kedua bulan Mei 2020;
  • Ujian Nasional SMA, dan SMALB diselenggarakan pada ahad pertama bulan April 2020;
  • Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan untuk mata uji normatif, adaptif diselenggarakan pada ahad pertama bulan April 2020;
  • Ujian Nasional Sekolah Menengah kejuruan untuk mata uji produktif diselenggarakan pada ahad ketiga bulan Februari 2020;
  • Ketentuan lain menyangkut Ujian yang meliputi Ujian Sekolah diatur dalam ketentuan tersendiri.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/3112/101.1/2020 Maret 2020 wacana Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2020 dan ketentuan lain yang bertentangan dengan keputusan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;


Berikut ini tampilan Gambar dari Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur

 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Timur Nomor  Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur
Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur Sekolah/ Madrasah di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2020 untuk TKLB, SDLB, SMPLB, SMA/ SMALB/ Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat
 Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Timur Nomor  Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur
Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur
Bagi yang ingin melihat bentuk orisinil dari Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 Provinsi Jawa Timur silahkan dilihat melalui preview berikut ini


Bagi bapak dan ibu yang membutuhkan Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur bisa didapatkan KLIK DISINI

Demikianlah apa yang sanggup kami bagikan mengenai Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur. Semoga bermanfaat.

Related : Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur

0 Komentar untuk "Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2020 Jawa Timur"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)