Horeee..... Gaji Ke 13 Tahun 2020 Cair untuk PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun beserta Tunjangan tertuang terperinci di PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 Bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun yang merubah PP Nomor 19 Tahun 2020 dalam format PDF.
Perlu diketahui bahwa PP Nomor 18 Tahun 2020 ini merubah beberapa point yang ada dalam PP Nomor 19 tahun 2020 diantaranya :
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal pinjaman penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jelas, silahkan lihat melalui preview dibawah ini :
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan Tunjangan bahwa Gaji Ke-13 telah disetujui Presisen Joko Widodo melalui PP Nomor 18 tahun 2020 kini ini.
Lebih lengkap dan Jelas mengenai pinjaman Gaji ke-13, silahkan Download melalui link dibawah ini :
Perlu diketahui bahwa PP Nomor 18 Tahun 2020 ini merubah beberapa point yang ada dalam PP Nomor 19 tahun 2020 diantaranya :
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan sehabis ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan embel-embel penghasilan; dan
- Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan serpihan iuran dan/atau serpihan lain menurut peraturan perundang-undangan.
(6) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal pinjaman penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
- menteri; dan
- pejabat pimpinan tinggi;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih jelas, silahkan lihat melalui preview dibawah ini :
Sebelumnya kami ucapkan selamat bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun dan Tunjangan bahwa Gaji Ke-13 telah disetujui Presisen Joko Widodo melalui PP Nomor 18 tahun 2020 kini ini.
Lebih lengkap dan Jelas mengenai pinjaman Gaji ke-13, silahkan Download melalui link dibawah ini :
- PP Nomor 18 Tahun 2020 Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan ke 13 Bagi PNS, TNI, KAPOLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Gaji Ke 13 2020 Cair Untuk Pns, Tni, Kapolri, Pejabat Negara Dan Peserta Pensiun"