- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan permintaan inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Arif Wibowo menyebut revisi ini yakni kabar bangga bagi pegawai honorer.
"Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menuntaskan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak terang diperlukan persoalan tersebut selesai," ujar Arif ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2020).
Sebelumnya, hukum mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2020.
"Memang honorer semenjak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melaksanakan rekrutmen dengan prosedur tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif.
Menurut dia, prosedur tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir niscaya pegawai honorer kesulitan lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya ibarat kemarin, sudah niscaya mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif.
Arif juga beropini bahwa keunggulan para pegawai honorer itu bergotong-royong yakni kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menyebabkan mereka sebagai PNS.
"Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif.
Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom, memang tak disebutkan secara rinci soal prosedur tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat menurut surat keputusan yang dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2020, wajib diangkat menjadi PNS secara pribadi dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi manajemen berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang mempunyai masa kerja paling usang dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan sumbangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menciptakan surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. Selengkapnya Cek Disini
0 Komentar untuk "Akhirnya, Pegawai Honorer Dapat Jadi Pns Tanpa Tes"