Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 |
Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, diterbitkan sebagai upaya untuk memperlihatkan kepastian aturan bagi Bidan dalam menjalankan praktik profesinya. Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan dilakukan aneka macam upaya kesehatan, salah satunya dalam bentuk pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok dan masyarakat. Pelayanan Kebidanan, yang merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan ditujukan khusus kepada perempuan, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana. Pelayanan Kebidanan harus diberikan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, dan aman.
Isi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan antara lain mengatur wacana mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta training dan pengawasan.
Berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari kegiatan sarjana, kegiatan magister, dan program doctor; 2) pendidikan vokasi; dan 3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan pendidikan akademik sanggup melanjutkan kegiatan pendidikan profesi.
Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan sebagai upaya pengaturan regulasi Kebidanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian aturan kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Isi lengkap Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah ini.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----
Demikian informasi wacana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Undang-Undang (Uu) Nomor 4 Tahun 2019 Wacana Kebidanan"