Persyaratan Dokumen Untuk Ijin Belajar Siswa WNA
Persyaratan dokumen lampiran pada ketika pengajuan permohonan melalui Portal http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/
a) Persyaratan Ijin Belajar Baru Jenjang SD dan SMP
1. Paspor Siswa (*)
2. Rapor Terakhir (*)
3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru (*)
4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6. Paspor/KTP (orang Tua/sponsor) (*)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
b) Persyaratan Ijin Belajar Perpanjangan Jenjang SD dan SMP
1. Paspor Siswa(*)
2. Rapor Terakhir (*)
3. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru (*)
4. Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor (*)
5. Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia (*)
6. Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan) (*)
7. KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
8. SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri dari Polri)
Keterangan : (*) Scan berwarna
Persyaratan nomor 3 dan 4 harus disertai tanda tangan diatas materai Rp.6000
Persyaratan dokumen pada ketika menawarkan dokumen orisinil di Sub-bag Kerja Sama
· Tanda Terima Permohonan (yang didapat dari Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNA) http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/
· Dokumen orisinil dari seluruh dokumen yang hasil pemindaiannya telah dikirim (secara elektronik) pada ketika mengajukan permohonan melalui Aplikasi ”web” Ijin Belajar Siswa WNI http://dikdas.kemdiknas.go.id/pi/
Prosedur Pengajuan Ijin Belajar Warga Negara Asing Jenjang SD dan SMP
1. Mengisi formulir permohonan elektronik yang disediakan melalui aplikasi yang disediakan di Portal Kemdiknas.
2. Unggah (Upload ) berkas-berkas (elektronik) lampiran permohonan hasil pemindaian (scanning) dokumen aslinya.
3. Kirim (submit) isian permohonan apabila sudah dianggap lengkap.
4. Cetak/simpan tanda terima permohonan.
5. Menunjukkan dokumen orisinil dari berkas-berkas lampiran (elektronik) yang telah diunggah pada ketika pengiriman permohonan dengan tiba ke:
Sub-bag Kerja Sama, Bagian Hukum Dan Kepegawaian Sekretariat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar
Gedung E lantai 14 Kantor Kemdiknas Jl. Jenderal Sudirman Jakarta
6. Memantau status pemrosesan permohonan melalui Portal Kemdiknas dengan memasukkan nomor registrasi dan ”password” sesuai yang tertera di Tanda Terima Permohonan sebagai kunci akses
7. Apabila Surat Rekomendasi Ijin Belajar sudah dikeluarkan, sanggup diambil secara eksklusif ke Bagian Tata Laksana dan Kepegawaian dan Salinan Elektroniknya sanggup diunduh (di-download) melalui Portal Kemdiknas, selanjutnya pemohon sanggup menghubungi distributor Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk menerima surat ijin Belajar.
Persyaratan dokumen lampiran pada ketika pengajuan permohonan melalui Portal
B. SYARAT DAN PROSEDUR IZIN BELAJAR SISWA WNA JENJANG Sekolah Menengan Atas SEDERJAT
Persyaratan Pengajuan Izin Belajar
1) Izin Belajar Baru Jenjang Sekolah Menengan Atas Sederjat
· Paspor
· Rapor Terakhir
· Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru bermeterai 6000
· Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 6000
· Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
· Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
2) Izin Belajar Perpanjangan Jenjang Sekolah Menengan Atas Sederjat
Paspor
· KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
· STM (Surat Tanda Melapor dari Kepolisian)
· Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
· Rapor terakhir
· Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru bermeterai 6000
· Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 6000
· Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
Mengisi Formulir Permohonan Izin Belajar WNA (klik di sini)
Formulir yang telah diisi serta dokumen yang diharapkan dibawa eksklusif ke:
Subag Kerja Sama dan Humas,
Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kerja Sama
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E lantai 14 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 5725612
0 Komentar untuk "Syarat Dan Mekanisme Izin Mencar Ilmu Siswa Wna Jenjang Sd Smp Dan Sma Sederajat"