Pada tanggal 11 April 2020, Menteri Pendidikan dan kebudyaan telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud wacana Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia untuk dilanjutkan kepada seluruh kepala sekolah PAUD/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia.
Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud wacana Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter ialah sebagai berikut:
Surat Edaran Mendikbud Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (2020) |
Menindaklanjuti instruksi Presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan huruf di dalam dunia pendidikan sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental(GNRM), kami mengharap pemberian saudara untuk mendorong upaya penguatan pendidikan huruf pada seuruh jenis dan jenjang pendidikan antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 wacana penumbuhan Budi Pekerti dan petunjuk teknis lainya.
Selanjutnya untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme, kami menharap saudara sanggup menginstuksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK untuk:
1. Memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wapres RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi.
2. Menyiapkan setiap kelas supaya menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Demikian disampaikan. Atas Perhatian dan Kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Perihal Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter"