STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) SD / MI BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 20 TAHUN 2020 |
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI merupakan kriteria kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pe serta didik yang harus dipenuhi atau dicapai dari suatu satuan pendidikan pada jenjang SD / MI.
Berikut ini Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Sikap
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Sikap ialah mempunyai sikap yang mencerminkan sikap:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME,
2. berkarakter, jujur, dan peduli,
3. bertanggungjawab,
4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan
5. sehat jasmani dan rohani
sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
2. Standar Kompetensi Lulusan SD / MI pada Dimensi Pengetahuan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Pengertahuan ialah mempunyai pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
a. Faktual
Lulusan SD / MI mempunyai Pengetahuan dasar berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.
b. Konseptual
Lulusan SD / MI mempunyai kemampuan memakai terminologi/ istilah, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkunganalam sekitar, bangsa, dan Negara
c. Prosedural
Lulusan SD / MI mempunyai Pengetahuan ihwal cara melaksanakan sesuatu atau aktivitas yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
d. Metakognitif
Lulusan SD / MI mempunyai Pengetahuan ihwal kekuatan dan kelemahan dirisendiri dan menggunakannya dalam mempelajari ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya terkait dengan diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa dan negara.
3. Standar Kompetensi Lulusan SD / MI pada Dimensi Keterampilan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SD / MI pada Dimensi Keterampilan ialah mempunyai Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak:
1. kreatif,
2. produktif,
3. kritis,
4. mandiri,
5. kolaboratif, dan
6. komunikatif
melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan kiprah yang diberikan.
Standar Kompetensi Lulusan SKL SD / MI pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki lulusan SD / MI ini selanjutnya digunakan sebagai pola utama untuk pengembangan standar isi, stan dar proses, standar evaluasi pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar Kompetensi Lulusan ini sebagai pola untuk perumusan Kompetensi Dasar (KD) pada setiap mata pelajar an, yang selanjutnya diupayakan dikuasai siswa melalui pembelajaran yang berpusat pada siswa (pembelajaran aktif ) di SD / MI.
0 Komentar untuk "Standar Kompetensi Lulusan (Skl) Sd / Mi Menurut Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020"