PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2020 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 |
Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2020 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 bahwa Pemberian honor pokok, dukungan keluarga, dukungan jabatan atau dukungan um um, dan dukungan kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2020.
Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2020 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 bahwa Pembayaran pensiun atau dukungan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2020
Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2020 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2020 silahkan Klik Disini
=======================================================
0 Komentar untuk "Pmk No 74/Pmk.05/2020 Perihal Juknis Peberian Honor Ke 13 Tahun 2020 Untuk Pns Dan Pensiunan"