Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU 


Berkaitan dengan Usulan Kenaikan Pangkat (DUPAK) berikut ini persyataran kenaikan pangkat guru dan berkas-berkas yang harus dikumpulkan ialah sebagai berikut sebagai berikut  :
1. Pengantar/Nominatif  (Kolektif  ditandatangani  oleh Kepala Sekolah;
2. Pernyataan/Rekomendasi  dari pengawas  Sekolah  ;
3. DUPAK ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel sekolah ;
4. Photocopy NIP BARU  (Konversi) ;
5. Photocopy KARPEG  ;
6. Photocopy NUPTK )  ,
7. Photocopy SK CpNS ;
B, Photocopy SK PNS  ;
9. Photocopy SK. Kenaikan pangkat terakhir;
10. Photocopy PAK terakhir  ;
11. Photocopy Sertifikat pendidik ;
12. Photocopy srrPl Prajabatan  ( bagi yang naik pangkat pertama ) ;
13. Photocopy sK. Mutasi  (bagi yang mutasi dalam pangkat  terakhir)  ;
14. Photocopy Surat  Ijin Belajar  (bagi yang akan Penyeiuaian  i3azatr/Renempelan ijazah);
15. Photocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STUKPPI - bagi Gol.  II yang akan penyesuaian  Ijazah ) ;
16. Photocopy  Ijazah  , Akta dan transkrip  nilai  ( 51 / 52 dan 53 ) yang belum dinilai di PAK , (harus dilegalisir  oleh pejabat berwenang  , Universitas / perguruan) *;
17. Bagi Kepala Sekolah yang akan mengajukan  kenaikan pangkat harus melampirkan  :
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek.  ( Legatisir  Disdik Kab)
-  Photocopy surat Pernyataan peresmian  Kepsek.  ( Legalisir Disdik Kab. ) ;
-  Photocopy Proses Verbal Pengangkatan Sumpah  labitan Kepsek. ( legaiisir  );
-  surat Pernyataan masih Menduduki  labatan (Asli , di Ttd KABID  )';
-  Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek.  ( Legalisir Oisdik fab, ) ;
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek,  ( Legatisir  Disdik Kab. ) ;
-  Photocopy surat pernyataan  pelantikan Kepsek.  ( legalisir Disdik Kab.)  ;
18. Bagi Guru yang akan mengajukan kenaikan  pangkat  harus melampirkan :
-  Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek.  ( legalisir Di;dik Kab.)  ;
-  Photocopy SK Jabatan  Kepsek. ( tegalisir Disdik Kab.);-
-  Photocopy surat pernyataan  pelantikan Kepsek.  ( legalisir Disdik Kab.)  ;
19. SKP dan Penilian Kinerja -  2 Tahun Asli, 
20. Melampirkan  photocopy  Ijazah , Akta dan transkrip  nilai  , yang  tercantum pada SK Kenaikan Pangkat  terakhir  ( tidak perlu di legalisir  ) ;
21, Photocopy Piagam/STTPL  yang pernah diterima dan belum dinilai;
22. Surat pernyataan melaksanakan acara PBM  setiap semester di tandatangani oleh Kepala Sekolah  dilengkapi  dengan  SK. Pembagian  tugas mengajar;
23. Photocopy bukti prestasi melakukan  kegiatan  pengembangan  profesi;
24. Photocopy bukti prestasi melakukan  kegiatan  penunjang PBM;
25. Melegalisir kelengkapan  berkas yang digandakan  / dipotocopy; Guru dilegalisir  oleh Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah dilegalisir  oleh Disdik Kabupaten;
25,Bagi yang naik pangkat pertama kali  , PBM/KBM 6 semester  ( 3 tahun  ) ;
26 Melampirkan SK KBM



= Baca Juga =



Related : Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru

0 Komentar untuk "Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)