PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU |
Berkaitan dengan Usulan Kenaikan Pangkat (DUPAK) berikut ini persyataran kenaikan pangkat guru dan berkas-berkas yang harus dikumpulkan ialah sebagai berikut sebagai berikut :
1. Pengantar/Nominatif (Kolektif ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
2. Pernyataan/Rekomendasi dari pengawas Sekolah ;
3. DUPAK ditandatangani Kepala Sekolah dan di stempel sekolah ;
4. Photocopy NIP BARU (Konversi) ;
5. Photocopy KARPEG ;
6. Photocopy NUPTK ) ,
7. Photocopy SK CpNS ;
B, Photocopy SK PNS ;
9. Photocopy SK. Kenaikan pangkat terakhir;
11. Photocopy Sertifikat pendidik ;
12. Photocopy srrPl Prajabatan ( bagi yang naik pangkat pertama ) ;
13. Photocopy sK. Mutasi (bagi yang mutasi dalam pangkat terakhir) ;
14. Photocopy Surat Ijin Belajar (bagi yang akan Penyeiuaian i3azatr/Renempelan ijazah);
15. Photocopy Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STUKPPI - bagi Gol. II yang akan penyesuaian Ijazah ) ;
16. Photocopy Ijazah , Akta dan transkrip nilai ( 51 / 52 dan 53 ) yang belum dinilai di PAK , (harus dilegalisir oleh pejabat berwenang , Universitas / perguruan) *;
17. Bagi Kepala Sekolah yang akan mengajukan kenaikan pangkat harus melampirkan :
- Photocopy SK Jabatan Kepsek. ( Legatisir Disdik Kab)
- Photocopy surat Pernyataan peresmian Kepsek. ( Legalisir Disdik Kab. ) ;
- Photocopy Proses Verbal Pengangkatan Sumpah labitan Kepsek. ( legaiisir );
- surat Pernyataan masih Menduduki labatan (Asli , di Ttd KABID )';
- Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek. ( Legalisir Oisdik fab, ) ;
- Photocopy SK Jabatan Kepsek, ( Legatisir Disdik Kab. ) ;
- Photocopy surat pernyataan pelantikan Kepsek. ( legalisir Disdik Kab.) ;
18. Bagi Guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat harus melampirkan :
- Photocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir Kepsek. ( legalisir Di;dik Kab.) ;
- Photocopy SK Jabatan Kepsek. ( tegalisir Disdik Kab.);-
- Photocopy surat pernyataan pelantikan Kepsek. ( legalisir Disdik Kab.) ;
19. SKP dan Penilian Kinerja - 2 Tahun Asli,
20. Melampirkan photocopy Ijazah , Akta dan transkrip nilai , yang tercantum pada SK Kenaikan Pangkat terakhir ( tidak perlu di legalisir ) ;
21, Photocopy Piagam/STTPL yang pernah diterima dan belum dinilai;
22. Surat pernyataan melaksanakan acara PBM setiap semester di tandatangani oleh Kepala Sekolah dilengkapi dengan SK. Pembagian tugas mengajar;
23. Photocopy bukti prestasi melakukan kegiatan pengembangan profesi;
24. Photocopy bukti prestasi melakukan kegiatan penunjang PBM;
25. Melegalisir kelengkapan berkas yang digandakan / dipotocopy; Guru dilegalisir oleh Kepala Sekolah, sedangkan Kepala Sekolah dilegalisir oleh Disdik Kabupaten;
25,Bagi yang naik pangkat pertama kali , PBM/KBM 6 semester ( 3 tahun ) ;
26 Melampirkan SK KBM
0 Komentar untuk "Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru"