PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2020 |
Dalam rangka melakukan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Indonesia Raya 3 Stanza waji dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan program Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus; b) hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari besar nasional antara lain meliputi: 1) Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pada pasal 4 – 7 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur wacana Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a) pejabat Upacara; b) petugas Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.
Sedangkan yang termasuk Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; c) Pembaca Teks Janji Siswa; d) Pembaca Doa; e) Pemimpin Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara bendera terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. peserta didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Terkait Susunan program Upacara Bendera di sekolah, ditegaskan dalam Pasal 8 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan program Upacara meliputi:
a. acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b. acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
8) pembacaan teks kesepakatan siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c. acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan peserta Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah menyatakan:
1) Sebelum Upacara dimulai, Pembina Upacara menerima dan menyetujui laporan rencana pelaksanaan Upacara dari Pengatur Upacara.
2) Dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah, Pembina Upacara:
a. menerima penghormatan dari penerima Upacara;
b. menerima laporan Pemimpin Upacara;
c. memimpin mengheningkan cipta;
d. membacakan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh penerima Upacara; dan
e. menyampaikan amanat.
Tugas Pembina Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 10 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. menerima penghormatan dari pemimpin kelompok penerima upacara;
b. memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
c. menyiapkan dan mengistirahatkan penerima Upacara;
d. menyampaikan laporan kepada Pembina Upacara;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara; dan
f. membubarkan peserta Upacara atas perintah Pembina Upacara.
Tugas Pengatur Upacara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 11 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. mengajukan rencana acara Upacara kepada Pembina Upacara untuk memperoleh persetujuan;
b. menentukan/menunjuk petugas Upacara;
c. menyiapkan/memeriksa tempat dan perlengkapan Upacara;
d. melapor atau memberikan informasi kepada Pembina Upacara tentang segala sesuatunya sesaat sebelum Upacara dimulai;
e. memeriksa, mengatur, dan mengendalikan jalannya Upacara; dan
f. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina Upacara.
Tugas Pemandu Acara dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 12 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membaca program Upacara sesuai dengan urutan program pada dikala yang telah ditentukan; dan
b. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengatur Upacara.
Tugas Pembawa Naskah Pancasila dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 13 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. membawa naskah Pancasila; dan
b. menyerahkan naskah Pancasila kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
Tugas Pembawa Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 14 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Teks Janji Siswa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca teks janji siswa yang diikuti oleh seluruh siswa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Tugas Pembaca Doa dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 16 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah membaca doa pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
Pemimpin Lagu/Dirigen dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 17 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yakni:
a. memimpin seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan; dan
b. memimpin Kelompok Paduan Suara menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
Penggunaan lagu Indonesia 3 Stanza ditegaskan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa
1) Lagu Indonesia Raya dinyanyikan secara lengkap dalam 3 (tiga) stanza oleh penerima Upacara dengan berdiri tegak dan perilaku hormat.
2) Lagu Indonesia Raya dengan 3 (tiga) stanza sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyanyikan dengan lirik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Berdiri tegak dan sikap hormat yakni berdiri tegak di tempat masing-masing dengan:
a. mengepalkan telapak tangan kanan diletakkan pada dada sebelah kiri dengan ibu jari menempel di dada sebelah kiri atau mengangkat tangan kanan sebatas kepala dengan jari telunjuk melekat pada pelipis;
b. meluruskan lengan kiri ke bawah;
c. mengepalkan telapak tangan kiri dengan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
d. menghadapkan wajah pada Bendera.
Tugas Kelompok Pengibar Bendera dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah sesuai Pasal 15 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ialah menyiapkan Bendera; dan menaikkan Bendera. Sedangkan kiprah Kelompok Paduan Suara bertugas menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional lainnya pada dikala dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 21 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, dinyatakan bahwa sarana yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:
a. bendera;
b. tiang Bendera;
c. tali Bendera; dan
d. naskah-naskah.
Adapun Tata pakaian Upacara bendera diatur dalam Pasal 22 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yang menytaakan bahwa Tata pakaian Upacara di sekolah diatur sebagai berikut:
a. peserta didik mengenakan pakaian seragam sekolah nasional dilengkapi dengan topi pet dan dasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas upacara mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing; dan
c. guru dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh daerah/sekolah masing-masing.
Terkait bentuk formasi barisan dalam pelaksanaan Upacara bendera dinyatakan dalam Pasal 23 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, yakni sebagai berikut:
1) Bentuk formasi barisan untuk melaksanakan Upacara diatur sebagai berikut:
a. bentuk segaris; atau
b. bentuk U.
2) Bentuk segaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dalam satu baris dan menghadap ke sentra Upacara.
3) Bentuk U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu bentuk barisan yang disusun dan berbentuk abjad U dan menghadap ke sentra Upacara.
4) Bentuk deretan barisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan keadaan sekolah dan lapangan yang tersedia.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 Juni 2020
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan teladan naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian informasi wacana Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020"