Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Pertolongan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020
Dalam  rangka  mendukung  fungsi  dan  kiprah strategis  pendidik  dan  tenaga  kependidika, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1)  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  yang  menghadapi  permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2)  Perlindungan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi perlindungan:
a.  hukum;
b.  profesi;
c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau 
d.  hak atas kekayaan intelektual.
(3)  Perlindungan  hukum  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) huruf a meliputi proteksi terhadap:
a.  tindak kekerasan;
b.  ancaman;
c.  perlakuan diskriminatif;
d.  intimidasi; dan/atau 
e.  perlakuan tidak adil, dari  pihak  peserta  didik,  orang  tua  peserta  didik, Masyarakat,  birokrasi,  dan/atau  pihak  lain  yang  terkait dengan  pelaksanaan  tugas  sebagai  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan.
(4)  Perlindungan  profesi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a.  pemutusan  hubungan  kerja  yang  tidak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.  tunjangan imbalan yang tidak wajar;
c.  pembatasan dalam memberikan pandangan;
d.  pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e.  pembatasan  atau  pelarangan  lain  yang  sanggup menghambat  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan dalam melakukan tugas.
(5)  Perlindungan  keselamatan  dan  kesehatan  kerja sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  c  meliputi proteksi terhadap risiko:
a.  gangguan keamanan kerja; 
b.  kecelakaan kerja;
c.  kebakaran pada waktu kerja;
d.  tragedi alam; 
e.  kesehatan lingkungan kerja; dan/atau 
f.  risiko lain.
(6)  Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  d  berupa  proteksi terhadap:
a.  hak cipta; dan/atau
b.  hak kekayaan industri.

Demikian informasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Semoga ada manfaatnya

= Baca Juga =



Related : Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Pertolongan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Pertolongan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)