PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 |
Dalam rangka mendukung fungsi dan kiprah strategis pendidik dan tenaga kependidika, kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dinyatakan bahwa:
(1) Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau
d. hak atas kekayaan intelektual.
(3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi proteksi terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
(4) Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tunjangan imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi proteksi terhadap risiko:
a. gangguan keamanan kerja;
b. kecelakaan kerja;
c. kebakaran pada waktu kerja;
d. tragedi alam;
e. kesehatan lingkungan kerja; dan/atau
f. risiko lain.
(6) Perlindungan hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa proteksi terhadap:
a. hak cipta; dan/atau
b. hak kekayaan industri.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Pertolongan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan"