PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN |
Berdasarkan Pasal 1 Dalam Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian yaitu proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik.
3. Pembelajaran yaitu proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan yaitu proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah yaitu acara yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai legalisasi prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yaitu kriteria ketuntasan berguru yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN |
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. evaluasi hasil berguru oleh pendidik;
b. evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan; dan
c. evaluasi hasil berguru oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa mekanisme evaluasi proses berguru dan hasil berguru oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan evaluasi dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. menciptakan instrumen evaluasi berikut pedoman penilaian; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan acara dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi evaluasi mata pelajaran; c. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; d. melaksanakan analisis kualitas instrumen; e. melaksanakan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Prosedur evaluasi hasil berguru oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen evaluasi dan pedoman penskorannya; c. melaksanakan analisis kualitas instrumen; d. melaksanakan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Link 1 Download Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (KlikDisini)
Link 2 Download Permendikbud No 23 Tahun 2020 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (Klik Disini)
BACA JUGA INFO : PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MENENGAH (Klik disini)
BACA JUGA INFO :PERMENDIKBUD NO 23 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN MENENGAH (Klik disini)
===========================================
0 Komentar untuk "Permendikbud No 23 Tahun 2020 Perihal Standar Evaluasi Pendidikan"