PERKA BKN NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PNS (ASN) |
Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN, yang dimaksud Mutasi ialah perpindahan kiprah danlatau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas seruan sendiri.
Selanjutnya dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN ditegaskan bahwa Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pembagian terstruktur mengenai jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi alasannya ialah kiprah dan/atau lokasi, PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/atau lokasi atas seruan sendiri.
Menurut Pasal 3 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN, Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi yaitu:.
· berstatus PNS;
· analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
· surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
· surat usul mutasi dari PPK instansi peserta dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
· surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
· salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan / atau jabatan terakhir;
· salinan/fotokopi sah evaluasi prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
· surat pernyataan tidak sedang menjalani kiprah berguru atau ikatan dinas yang dibentuk oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
· surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
Format analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi harus dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN ini.
Pada Pasal 10 Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN ditegaskan bahwa Mutasi PNS atas seruan sendiri diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;
b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan
d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang di tandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Selengkapnya silahkan baca dan download Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN ----DISINI----
Demikian info tentang Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS / ASN. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pns (Asn)"