PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN |
Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau sumbangan ketiga belas.
Pemberian gaji, pensiun, atau sumbangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.
Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (KLIK DISINI)
======================================================
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pp No 23 Tahun 2020 Perihal Dukungan Honor Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan"