Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Ihwal Angkutan Online

PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO 108 TAHUN 2020 TENTANG  ANGKUTAN ONLINE

Berikut ini isu Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Tentang  Angkutan Online. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, uji publik, dan sosialisasi, Kemenhub terbitkan Peraturan pengganti PM 26/2020 perihal Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek yang menjadi payung aturan angkutan taksi online. Seperti diketahui Mahkamah Agung telah menganulir 14 pasal yang terdapat dalam PM 26/2020. Peraturan  pengganti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menhub tanggal 24 Oktober 2020 dan akan berlaku efektif mulai 1 November 2020. 


Dalam prosesnya, Kemenhub melaksanakan obrolan publik di beberapa kota di Indonesia menyerupai di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar untuk mendengar eksklusif respon masyarakat diberbagi kawasan terkait dengan aturan taksi online ini. Berdasarkan masukan dari banyak sekali pihak di banyak sekali kota tersebut, semua pihak mengharapkan biar diatur kembali. "Karena jikalau tidak diatur maka per 1 November akan terjadi kekosongan hukum. Maka kami mencari masukan dari banyak sekali pihak di banyak sekali lokasi," kata Sektetaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo.

Sugihardjo menambahkan, " Mungkin peraturan ini tidak seluruhnya sanggup memuaskan semua pihak. Kemenhub bangun di tengah berusaha mengakomodir semua pihak, mengutamakan kepentingan masyarakat luas, kepentingan nasional dan juga kepentingan pengguna jasa dlm hal keselamatan, dukungan konsumen, kesetaraan dan kesempatan berusaha."

Ada 9 substansi yang menjadi perhatian khusus dalan Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Tentang  Angkutan Online yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan tugas aplikator.

Substansi pertama yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Tentang  Angkutan Online ialah Argometer, yaitu bahwa besaran biaya angkutan sesuai yang tercantum pada argometer yang ditera ulang atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Kedua Wilayah Operasi, taksi online beroperasi pada wilayah operasi yang ditetapkan.

Subtansi Ketiga yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Tentang  Angkutan Onlineadalah Pengaturan Tarif yang ditetapkan menurut akad antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi isu dengan berpedoman pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Subtansi Keempat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Tentang  Angkutan Onlineadalah .STNK, atas nama Badan Hukum atau sanggup atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi. Kelima Kuota, yang ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai kewenangannya.

Keenam Domisili TNKB, memakai tanda nomor kendaraan bermotor sesuai dengan wilayah operasi. Ketujuh Persyaratan Izin, mempunyai paling sedikit 5 (lima) kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama Badan Hukum atau sanggup atas nama perorangan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi.

Kedelapan SRUT, salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor atau salinan bukti lulus uji berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku. Kesembilan Pengaturan Peran Aplikator, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai Perusahaan Angkutan Umum.

Diharapkan dengan terbitnya PM 108 Tahun 2020, semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional sanggup memahami dan mematuhi peraturan ini, alasannya proses penyusunannya sudah mengakomodir semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 ttg LLAJ.






Related : Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Ihwal Angkutan Online

0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2020 Ihwal Angkutan Online"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)