Berkenaan dengan informasi Terkait Hasil Pemeriksaan Produk Permen Jari yang Diduga Mengandung Narkoba di Berikut Ini Penjelasan Badan Pengawasan Obat dam Makanan BPOM
Melanjutkan klarifikasi Badan POM pada tanggal 12 Oktober 2020 terkait informasi produk Permen Jari yang diduga mengandung narkoba, Badan POM memandang perlu menawarkan klarifikasi sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti permasalahan peredaran permen jari Aneka Warna yang diduga mengandung narkoba, Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia telah melaksanakan penelusuran dan mengambil sampel di daerahnya masing-masing. Terhadap sampel-sampel tersebut dilakukan pengujian laboratorium untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan narkoba
2. Hasil pengujian terhadap sampel dari beberapa wilayah di Indonesia, antara lain Jakarta, Serang, Pontianak, Bandung, Padang, dan Banjarmasin memperlihatkan semua hasil negatif, bahwa sampel produk Permen Jari tersebut tidak terdeteksi mengandung narkoba.
3. Badan POM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan.
4. Masyarakat diimbau untuk tidak gampang percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan yang beredar melalui media sosial. Kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, sanggup menghubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau SMS: 0-8121-9999-533, atau email: halobpom@pom.go.id, atau
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
0 Komentar untuk "Penjelasan Bpom Terkait Produk Permen Jari Yang Diduga Mengandung Narkoba"