nggi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut dibutuhkan sanggup lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah/madrasah yang pada alhasil akan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Tema pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2020 yaitu “KEPALA SEKOLAH MULIA KARENA KARYA”. Subtema aktivitas ini adalah: (1) Membangun Budaya Literasi di Satuan Pendidikan, (2) Meningkatkan Profesionalitas Kepala Sekolah/Madrasah Melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Penguatan Kepemimpinan Pembelajaran Abad 21, (3) Optimalisasi Peran Tripusat Pendidikan (Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat) Dalam Penguatan Pendidikan Karakter, dan (4) Inovasi dan Integritas Tata Kelola Satuan Pendidikan. Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2020 ini diterbitkan untuk menjadi contoh bagi penyelenggara dan pihak terkait pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2020 untuk setiap tingkat diikuti oleh: 1. Kepala SD/MI 2. Kepala SMP/MTs 3. Kepala SMA/MA 4. Kepala SMK/MAK Persyaratan Peserta sesuai Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2020 Persyaratan umum: a. menjabat sebagai kepala sekolah aktif; b. berstatus PNS bagi kepala sekolah yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup berstatus Non-PNS; c. berusia maksimal 54 tahun ketika mengikuti pemilihan; d. mempunyai akta pendidik; e. mempunyai masa kerja sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; f. belum pernah menerima eksekusi disiplin pegawai tingkat berat; g. sehat jasmani dan rohani. 2. Persyaratan Khusus: a. Tingkat Kabupaten/Kota belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat kabupaten/kota dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Tingkat Provinsi 1) belum pernah menjadi pemenang I hasil pemilihan di tingkat provinsi bagi kepala SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan pada 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi akseptor kepala SD dan Sekolah Menengah Pertama melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat kabupaten/kota tahun 2020 yang ditetapkan oleh bupati/walikota c. Tingkat Nasional 1) belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada tingkat nasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) bagi akseptor kepala SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keputusan dan piagam penghargaan sebagai pemenang I tingkat provinsi tahun 2020 yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala dinas pendidikan provinsi Selengkapnya Download Juknis Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2020 (KLIK DISINI) loading... NextPosting Lebih BaruPreviousPosting LamaSUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER |
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Sd Smp Sma Smk Berprestasi Tahun 2020"