PASAL DALAM Undang-Undang Dasar 1945 TENTANG HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DENGAN NEGARANYA |
Untuk menjelaskan kedudukan warganegara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sanggup dilakukan melalui 3 jenis hubungan yaitu :
1) Hubungan yang bersifat emosional yaitu pembekalan yang berupa nilai-nilai, perilaku dan tingkahlaku sehingga setiap mahasiswa mempunyai rasa gembira terhadap bangsa/negaranya, rasa cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya serta tumbuhnya nilai-nilai kejuangan untuk mewujudkan keinginan dan tujuan nasional.
2) Hubungan yang bersifat formal yaitu pembekalan konsep dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat menyerupai Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional dan Politik dan Strategi Nasional
3) Hubungan yang bersifat fungsional yaitu pembekalan yang mengarah pada peran, fungsi dan partisipasi setiap warganegara dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Hubungan antara warganegara dengan negara Indonesia sudah diatur secara menyeluruh dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 berikut :
1) Pasal 26 ayat 1, yang pada dasarnya menyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain contohnya keturunan Belanda, Tionghoa, Arab dan India yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, setia kepada NKRI yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sedang syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia diatur dalam pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
2) NKRI menganut azas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam aturan dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial bagi rakyat dalam upaya membuat lapangan kerja dan mencapai standar penghidupan yang layak. Oleh sebab itu ditetapkan perangkat UU menyerupai Undang-Undang Pokok Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan dan sebagainya. Pasal 27 ayat 3 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memutuskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan ekspresi dan goresan pena dan sebagainya ditetapkan dengan Undang Undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis. Selain itu pasal 28 a hingga dengan j juga memuat wacana hal-hal yang berkenaan dengan Hak Asasi Manusia.
4) Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedang ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan hak yang paling azasi bagi setiap orang sebab kebebasan beragama bersumber dari martabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan sehingga kebebasan itu bukan derma negara atau golongan.
5) Pasal 30 ayat 1, ditetapkan bahwa “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara “. Pasal ini menyatakan hak dan kewajiban setiap warganegara ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Perwujudan pasal 30 ayat (2) telah ditetapkan UU No. 20 tahun 1982 wacana Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI jo UU No. 1 tahun 1988 wacana Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dan UU no 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara.
6) Pasal 31 ayat (1) memutuskan bahwa tiap-tiap warganegara berhak menerima pendidikan Untuk maksud itu Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang Undang No 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
7) Pasal 32 memutuskan supaya pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Kebudayaan nasional diarahkan untuk menuju ke arah kemajuan peradaban dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan gres dari kebudayaan ajaib yang sanggup berbagi atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
8) Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan :
a. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Inti pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dasar demokrasi ekonomi yang khas Indonesia sebab berazaskan kekeluargaan di mana sistem produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat dengan berdiri perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Pelaksanaan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditetapkan UU No. 25 tahun 1992 wacana pokok-pokok Perkoperasian sebagai penyempurnaan dari Undang Undang No. 12 tahun 1967, UU No. 2 tahun 1992 wacana Usaha Perasuransian, UU No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan. Semangat mewujudkan keadilan sosial terpancar pula di dalam pasal berikutnya yaitu Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur bahwa fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara, Undang Undang sebagai pelaksana pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 ini contohnya UU NO. 6 tahun 1974 wacana ketentuan ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.4 tahun 1979 wacana Kesejahteraan anak.
0 Komentar untuk "Pasal Dalam Uud 1945 Wacana Korelasi Antara Warga Negara Dengan Negaranya"