LATAR BELAKANG PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013 |
Perwujudan dari amanat UUD 1945 adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertama pada awal kala ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar aturan untuk pembangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang wacana sistem pendidikan nasional telah mengalami beberapa kali perubahan.
Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang besar lengan berkuasa dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia menjelma insan yang berkualitas sehingga bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna insan yang berkualitas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, adalah insan terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh alasannya itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahana utama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional diharapkan sanggup mewujudkan proses berkembangnya kualitas eksklusif penerima bimbing sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memperlihatkan bantuan yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi penerima didik. Makara tidak sanggup disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diharapkan sebagai instrumen untuk mengarahkan penerima bimbing menjadi: (1) insan berkualitas yang bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) insan terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3) warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu taktik pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: Dokumen Kurikulum 2013
0 Komentar untuk "Latar Belakang Pengembangan Kurikulum 2013"